peraturan:0tkbpera:f9b9f0fef2274a6b7009b5d52f44a3b6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              7 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 240/PJ.51/2005

                             TENTANG

                      PPN ATAS PRODUK PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permasalah PPN atas barang hasil pertanian, yang akan dibahas dalam rapat yang
dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 7 April 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Permasalahan PPN atas barang hasil pertanian telah dilakukan pembahasan yang panjang antara
        Direktorat Jenderal Pajak dengan pelaku usaha, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian
        dan Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan serta KAPEN/KADIN.

2.      Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut disepakati bahwa produk pertanian yang diambil
        langsung dari sumbernya akan dimasukkan dalam RUU PPN sebagai Barang yang Tidak Dikenakan 
    PPN, walaupun perlakuan tersebut menimbulkan permasalahan baru, yaitu penetapan batasan sampai
        sejauh mana produk pertanian masih diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN.

3.      Perlu juga diketahui bahwa pembahasan RUU Perpajakan merupakan prioritas pembahasan RUU 
    antara Pemerintah dengan DPR pada tahun 2005.

4.      Hasil pembahasan yang telah dilakukan tersebut juga telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664


Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/f9b9f0fef2274a6b7009b5d52f44a3b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1