peraturan:0tkbpera:f9b9f0fef2274a6b7009b5d52f44a3b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 240/PJ.51/2005 TENTANG PPN ATAS PRODUK PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan permasalah PPN atas barang hasil pertanian, yang akan dibahas dalam rapat yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 7 April 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan PPN atas barang hasil pertanian telah dilakukan pembahasan yang panjang antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pelaku usaha, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan serta KAPEN/KADIN. 2. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut disepakati bahwa produk pertanian yang diambil langsung dari sumbernya akan dimasukkan dalam RUU PPN sebagai Barang yang Tidak Dikenakan PPN, walaupun perlakuan tersebut menimbulkan permasalahan baru, yaitu penetapan batasan sampai sejauh mana produk pertanian masih diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN. 3. Perlu juga diketahui bahwa pembahasan RUU Perpajakan merupakan prioritas pembahasan RUU antara Pemerintah dengan DPR pada tahun 2005. 4. Hasil pembahasan yang telah dilakukan tersebut juga telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664 Tembusan: Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/f9b9f0fef2274a6b7009b5d52f44a3b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1