peraturan:0tkbpera:f998fe2862e4dbab7e4d18de41d02d3b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2144/PJ.532/1996

                            TENTANG

               JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 9 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan pasal 9 angka 6 jo. pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang 
    pendidikan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan pasal 9 angka 10 jo. pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di 
    bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Dalam surat Saudara menyebutkan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang pendidikan dan 
    pelatihan kedinasan/profesional, serta bergerak di bidang seleksi tenaga kerja tetapi tidak 
    bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, melainkan hanya sebatas 
    menyeleksi saja.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 3, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    4.1.    Penyerahan jasa di bidang pendidikan oleh perusahaan Saudara merupakan penyerahan jasa 
        yang tidak terutang PPN.
    4.2.    Jasa penyeleksian calon karyawan yang perusahaan Saudara berikan termasuk jasa di 
        bidang tenaga kerja yang atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f998fe2862e4dbab7e4d18de41d02d3b.txt · Last modified: (external edit)