peraturan:0tkbpera:f998fe2862e4dbab7e4d18de41d02d3b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2144/PJ.532/1996 TENTANG JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan pasal 9 angka 6 jo. pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan pasal 9 angka 10 jo. pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Dalam surat Saudara menyebutkan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan kedinasan/profesional, serta bergerak di bidang seleksi tenaga kerja tetapi tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, melainkan hanya sebatas menyeleksi saja. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 3, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 4.1. Penyerahan jasa di bidang pendidikan oleh perusahaan Saudara merupakan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN. 4.2. Jasa penyeleksian calon karyawan yang perusahaan Saudara berikan termasuk jasa di bidang tenaga kerja yang atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f998fe2862e4dbab7e4d18de41d02d3b.txt · Last modified: (external edit)