User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f937c8fddbe66ab03c563f16d5cfa50c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Januari 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 249/PJ.51/1994

                            TENTANG

                     PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 12 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas 
    pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa kena Pajak yang berhubungan langsung dengan 
    kegiatan usaha.

2.  Dalam pembelian material-material bangunan yang dilakukan sendiri, Pajak Masukan tidak dapat 
    dikreditkan sepanjang pembelian material-material bangunan tersebut tidak berhubungan langsung 
    dengan kegiatan usaha Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/f937c8fddbe66ab03c563f16d5cfa50c.txt · Last modified: by 127.0.0.1