peraturan:0tkbpera:f937c8fddbe66ab03c563f16d5cfa50c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 249/PJ.51/1994 TENTANG PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 12 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. 2. Dalam pembelian material-material bangunan yang dilakukan sendiri, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sepanjang pembelian material-material bangunan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/f937c8fddbe66ab03c563f16d5cfa50c.txt · Last modified: by 127.0.0.1