peraturan:0tkbpera:f93486bfff38ca69d76d85c089569a09
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3480/PJ.531/1997

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS JASA CHARTER PESAWAT UDARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor THR - 0898 tanggal 26 Nopember 1997 perihal seperti tersebut 
dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa charter pesawat terbang termasuk 
sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara. Dengan demikian apakah 
pesawat tersebut oleh penyewanya akan digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau 
digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN 
1984.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f93486bfff38ca69d76d85c089569a09.txt · Last modified: (external edit)