peraturan:0tkbpera:f90bebdc692f68ebf8f1dee68a01a8e0
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 90/KMK.01/1998

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM 
                         DAN PESAWAT RADIO PANGGIL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi di dalam negeri, dipandang 
perlu mengubah klasifikasi dan tarip bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;

Memperhatikan :

Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.208/219/8/MPPT-97 tanggal 2 Januari 1997, 
Nomor KU.208/8/20/MPPT-97 tanggal 18 Juni 1997 dan Nomor 208/56/16/MPPT-97 tanggal 25 Juni 1997;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA 
MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL


                        Pasal 1

Mengubah klasifikasi dan tarip bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil dalam Buku 
Tarip Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut :

            LAMA                        BARU
_______________________________________________________________________________________

No   Pos        Uraian Barang       BM   Pos        Uraian Barang       BM
    Tarif                       Tarif
_______________________________________________________________________________________
    8525.20     - Alat pemancar yg      8525.20     - Alat pemancar yg
              digabung dgn                    digabung dgn
              pesawat radio                   pesawat radio 
              penerima                    penerima

1   8525.20.    -- Lain-lain        20          --Lain-lain
       900

                            8525.20     ---- Wireless modem 0
                               910

                            8525.20     ---- Lain-lain      20
                               990
_______________________________________________________________________________________
2   8527.90     - Alat lainnya      10  8527.90     -Alat lainnya :

                            8527.90     -- Pesawat radio        0
                                100        panggil

                            8527.90     -- Lain-lain        10
                                900
_______________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan 
sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah 
ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f90bebdc692f68ebf8f1dee68a01a8e0.txt · Last modified: (external edit)