peraturan:0tkbpera:f8f122d50eba11c3af5607575b277bc6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1259/PJ.32/1988
TENTANG
PPN ATAS KAPUR PERTANIAN DAN KAPUR PHOSPAT ALAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat
dengan ini dijelaskan bahwa kegiatan penambangan Kapur Pertanian dan Kapur Phospat Alam yang tidak
mengalami proses pemurnian adalah bukan merupakan kegiatan menambang yang termasuk dalam
pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985
yo. Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian maka atas penyerahan Kapur Pertanian
Phospat Alam, sepanjang tidak mengalami proses pemurnian serta tidak dimasak maupun dicampur dengan
bahan-bahan lain, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/f8f122d50eba11c3af5607575b277bc6.txt · Last modified: by 127.0.0.1