peraturan:0tkbpera:f8f122d50eba11c3af5607575b277bc6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1259/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS KAPUR PERTANIAN DAN KAPUR PHOSPAT ALAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini dijelaskan bahwa kegiatan penambangan Kapur Pertanian dan Kapur Phospat Alam yang tidak mengalami proses pemurnian adalah bukan merupakan kegiatan menambang yang termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 yo. Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian maka atas penyerahan Kapur Pertanian Phospat Alam, sepanjang tidak mengalami proses pemurnian serta tidak dimasak maupun dicampur dengan bahan-bahan lain, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/f8f122d50eba11c3af5607575b277bc6.txt · Last modified: (external edit)