peraturan:0tkbpera:f8f122d50eba11c3af5607575b277bc6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1259/PJ.32/1988

                            TENTANG

                  PPN ATAS KAPUR PERTANIAN DAN KAPUR PHOSPAT ALAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini dijelaskan bahwa kegiatan penambangan Kapur Pertanian dan Kapur Phospat Alam yang tidak 
mengalami proses pemurnian adalah bukan merupakan kegiatan menambang yang termasuk dalam 
pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 
yo. Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian maka atas penyerahan Kapur Pertanian 
Phospat Alam, sepanjang tidak mengalami proses pemurnian serta tidak dimasak maupun dicampur dengan 
bahan-bahan lain, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/f8f122d50eba11c3af5607575b277bc6.txt · Last modified: (external edit)