peraturan:0tkbpera:f8eb278a8bce873ef365b45e939da38a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1315/PJ.5.1/1989 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG/JASA YANG DILAKUKAN OLEH BENGKEL MOBIL "MEGA MOTOR" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bengkel Mobil "XYZ" Nomor : XXX tanggal 19 Juli 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Bengkel Mobil "XYZ" mempunyai tagihan kepada Departemen Penerangan untuk barang/jasa yang diserahkan dalam tahun 1981 s/d 1983 sebesar Rp 11.280.176,25. Tagihan tersebut baru akan dibayar pada Triwulan ke-I Tahun Anggaran 1989/1990 sesuai dengan surat pernyataan dari Departemen Penerangan cq. Kepala Biro Tata Usaha No. 433/ROTU/IA/K/VII/1989 tanggal 6 Juli 1989. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.04/1989, KPN dan Bendaharawan ditunjuk sebagai pemungut PPN/PPn.BM atas pembayaran yang dilakukan pada atau setelah tanggal 11 Pebruari 1989 kepada rekanan. 3. Namun demikian mengingat penyerahan barang/jasa dimaksud telah dilakukan oleh Bengkel Mobil "XYZ" dalam tahun 1981/1983 yaitu sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984, maka sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985 tentang Peraturan Peralihan, penyerahan barang/jasa sebelum tanggal 1 April 1985 yang pelunasannya dilakukan setelah tanggal 31 Maret 1985 tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan Pajak Penjualan berdasarkan Undang-undang Pajak Penjualan 1951. 4. Sehubungan dengan penjelasan tersebut diatas maka atas pembayaran yang dilakukan oleh KPN/ Bendaharawan kepada Bengkel Mobil "XYZ" sebagaimana tersebut pada angka 1 bukan terutang dan tidak perlu dipungut PPN/PPnBM melainkan dikenakan Pajak Penjualan 1951 sebesar 2,5%, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-402/MK/II/6/1971 tanggal 27 Juni 1971 apabila yang bersangkutan bertindak sebagai pengusaha jasa, termasuk leveransir. Apabila yang bersangkutan menyerahkan barang/jasa dalam kapasitasnya sebagai pabrikan dari barang tersebut maka PPn. 1951 harus dipungut sesuai dengan tarif PP. atas barang tersebut. Untuk ini perlu dibuat Surat Pernyataan apakah yang bersangkutan pengusaha jasa leveransir. 5. Mengingat hakekat dan intisari Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 adalah sama dengan apa yang pernah diatur dalam Keputusan dan Instruksi Menteri Keuangan tersebut pada butir 4 di atas, maka KPN/Bendaharawan masih dapat melakukan pemotongan PPn. 1951 untuk transaksi yang terjadi pada tahun 1981 s/d 1983 yang pembayarannya baru dilakukan dalam tahun 1989. Jumlah Pajak Penjualan tersebut dipotong dan disetor oleh Kantor Perbendaharaan Negara Jakarta I dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) KPU. 35 dengan nama, alamat dan NPWP Bengkel Mobil "XYZ". Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Ttd DRS. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/f8eb278a8bce873ef365b45e939da38a.txt · Last modified: (external edit)