peraturan:0tkbpera:f8eb278a8bce873ef365b45e939da38a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 September 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1315/PJ.5.1/1989
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BARANG/JASA YANG DILAKUKAN OLEH BENGKEL MOBIL "MEGA MOTOR"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Bengkel Mobil "XYZ" Nomor : XXX tanggal 19 Juli 1989 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Bengkel Mobil "XYZ" mempunyai tagihan kepada Departemen
Penerangan untuk barang/jasa yang diserahkan dalam tahun 1981 s/d 1983 sebesar
Rp 11.280.176,25. Tagihan tersebut baru akan dibayar pada Triwulan ke-I Tahun Anggaran 1989/1990
sesuai dengan surat pernyataan dari Departemen Penerangan cq. Kepala Biro Tata Usaha
No. 433/ROTU/IA/K/VII/1989 tanggal 6 Juli 1989.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
301/KMK.04/1989, KPN dan Bendaharawan ditunjuk sebagai pemungut PPN/PPn.BM atas pembayaran
yang dilakukan pada atau setelah tanggal 11 Pebruari 1989 kepada rekanan.
3. Namun demikian mengingat penyerahan barang/jasa dimaksud telah dilakukan oleh Bengkel Mobil
"XYZ" dalam tahun 1981/1983 yaitu sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984, maka sesuai
dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985 tentang Peraturan Peralihan, penyerahan barang/jasa
sebelum tanggal 1 April 1985 yang pelunasannya dilakukan setelah tanggal 31 Maret 1985 tidak
dikenakan PPN, tetapi dikenakan Pajak Penjualan berdasarkan Undang-undang Pajak Penjualan
1951.
4. Sehubungan dengan penjelasan tersebut diatas maka atas pembayaran yang dilakukan oleh KPN/
Bendaharawan kepada Bengkel Mobil "XYZ" sebagaimana tersebut pada angka 1 bukan terutang dan
tidak perlu dipungut PPN/PPnBM melainkan dikenakan Pajak Penjualan 1951 sebesar 2,5%, sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-402/MK/II/6/1971 tanggal 27 Juni 1971 apabila
yang bersangkutan bertindak sebagai pengusaha jasa, termasuk leveransir. Apabila yang
bersangkutan menyerahkan barang/jasa dalam kapasitasnya sebagai pabrikan dari barang tersebut
maka PPn. 1951 harus dipungut sesuai dengan tarif PP. atas barang tersebut. Untuk ini perlu dibuat
Surat Pernyataan apakah yang bersangkutan pengusaha jasa leveransir.
5. Mengingat hakekat dan intisari Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 adalah sama dengan apa
yang pernah diatur dalam Keputusan dan Instruksi Menteri Keuangan tersebut pada butir 4 di atas,
maka KPN/Bendaharawan masih dapat melakukan pemotongan PPn. 1951 untuk transaksi yang
terjadi pada tahun 1981 s/d 1983 yang pembayarannya baru dilakukan dalam tahun 1989.
Jumlah Pajak Penjualan tersebut dipotong dan disetor oleh Kantor Perbendaharaan Negara Jakarta I
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) KPU. 35 dengan nama, alamat dan NPWP
Bengkel Mobil "XYZ".
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Ttd
DRS. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/f8eb278a8bce873ef365b45e939da38a.txt · Last modified: by 127.0.0.1