peraturan:0tkbpera:f8e59f4b2fe7c5705bf878bbd494ccdf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.71/1989

                        TENTANG

         PENGHITUNGAN LABA BERSIH IMPORTIR YANG MELAKUKAN IMPOR ATAS DASAR INDEN 
              YANG TIDAK MELIMPAHKAN PPh PASAL 22 IMPOR KEPADA INDENTOR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.7/1989 tanggal 23 Juni 1989, telah diatur 
mengenai penghitungan laba bersih bagi Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak 
melimpahkan PPh Pasal 22 kepada Indentor. Untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya,
dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut  sebagai berikut :

1.  Ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.7/1989 
    tanggal 23 Juni 1989 diberlakukan untuk penghitungan penghasilan netto tahun pajak 1989 dan 
    sesudahnya khusus terhadap kegiatan impor atas dasar inden yang tidak dilimpahkan PPh Pasal 22 
    impornya kepada Indentor.

2.  Penghitungan penghasilan netto dari kegiatan impor atas dasar inden yang tidak dilimpahkan PPh 
    Pasal 22 impornya kepada Indentor untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 1989, diberlakukan 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.2/1987 
    tanggal 6 Agustus 1987 perihal pelimpahan PPh Pasal 22 impor atas dasar pesanan/inden, yang 
    pelaksanaannya dilakukan sebagai berikut :
    2.1.    Menerapkan presentase laba kotor rata-rata atas barang impor yang sama dari usaha sejenis 
        dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan.
    2.2.    Komisi yang diterima Importir dari Indentor diperhitungkan sebagai penghasilan Importir.
    2.3.    PPh Pasal 22 impor yang tidak dilimpahkan kepada Indentor dapat diperhitungkan sebagai 
        kredit pajak oleh Importir yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f8e59f4b2fe7c5705bf878bbd494ccdf.txt · Last modified: (external edit)