peraturan:0tkbpera:f8905bd3df64ace64a68e154ba72f24c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.52/1994 TENTANG FAKTUR PAJAK DAN SANKSI PASAL 13 AYAT (8) UNDANG-UNDANG PPN 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 3 Januari 1994 Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993 tentang Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak menentukan bahwa semua PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus mencantumkan nama, alamat lengkap dan NPWP, baik untuk penjual BKP/pemberi JKP maupun untuk pembeli BKP/penerima JKP. Bila terdapat PKP yang tidak mencantumkan nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya, maka terhadap PKP Penjual BKP/pemberi JKP akan dikenakan sanksi denda berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dan bagi PKP pembeli BKP/penerima JKP yang berkedudukan sebagai PKP, Faktur Pajak dimaksud tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juni 1993. 2. Ketentuan mengenai Faktur Pajak Sederhana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang menambah ketentuan sebelumnya yaitu atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap (antara lain tidak punya NPWP) dapat diterbitkan Faktur Pajak Sederhana. Ketentuan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 1993, sehingga dengan ketentuan ini semua PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. 3. Dalam pelaksanaannya, terutama untuk Masa Juni 1993 yaitu sampai saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993, bagi PKP tertentu (seperti Pengusaha Makanan Ternak) yang tadinya tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, terpaksa menerbitkan Faktur Pajak Standar walaupun tidak lengkap, sehingga dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang- undang PPN 1984. Terhadap kasus seperti ini, bagi PKP yang terlanjur menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap untuk Masa Juni 1993 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dengan melampirkan daftar Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap tersebut. Dengan demikian jawaban yang diberikan adalah terhadap kasus per kasus yang diajukan. 4. Pengusaha Makanan Ternak dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 minimal rangkap 3 yaitu : - lembar ke-1 : untuk pembeli - lembar ke-2 : untuk KPP setempat (dilampirkan pada SPT Masa PPN) - lembar ke-3 : untuk arsip PKP penjual Walaupun dalam Kep-42/PJ./1993 tidak mewajibkan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana untuk mencantumkan Nama Pembeli/Penerima JKP, namun khusus untuk Pengusaha yang penyerahannya PPN Ditanggung Pemerintah, seperti Pengusaha Makanan Ternak diminta agar pada Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan tetap mencantumkan nama pembeli karena Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada formulir 1485 A2, Lampiran Pajak Keluaran II SPT Masa PPN. 5. Ketentuan tentang Faktur Pajak Gabungan sampai saat ini masih didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989. Dalam ketentuan ini dinyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, kepada PKP diberikan izin untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat seperti contoh tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 yaitu berupa Faktur Pajak Standar. Dengan demikian Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan untuk pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak tidak dapat diberikan izin pembuatan Faktur Pajak Gabungan. Untuk jelasnya copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 kami lampirkan bersama surat ini. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para anggota Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/f8905bd3df64ace64a68e154ba72f24c.txt · Last modified: (external edit)