peraturan:0tkbpera:f87522788a2be2d171666752f97ddebb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 November 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ.42/1999 TENTANG PENILAIAN PERSEDIAAN BAGI WAJIB PAJAK PEDAGANG VALUTA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penilaian persediaan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan valuta asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/171/KEP/DIR tanggal 17 Desember 1998 tentang Pedagang Valuta Asing : a. Yang dimaksud dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) adalah bank bukan bank devisa atau perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller's Cheque (TC); b. Penetapan kurs jual beli UKA diserahkan kepada PVA sesuai dengan perkembangan pasar; c. Pedagang Valuta Asing diwajibkan menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Bank Indonesia. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang usaha perdagangan valuta asing wajib menyelenggarakan pembukuan. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penilaian persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dilakukan berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO). 4. Untuk kepentingan perpajakan perlu ditegaskan bahwa, penilaian persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok valuta asing sebagai barang dagangan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan valuta asing adalah berdasarkan harga perolehan valuta asing tersebut yang dihitung secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO) dan harus dilakukan secara taat azas. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/f87522788a2be2d171666752f97ddebb.txt · Last modified: (external edit)