peraturan:0tkbpera:f87522788a2be2d171666752f97ddebb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            17 November 1999     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.42/1999

                        TENTANG

           PENILAIAN PERSEDIAAN BAGI WAJIB PAJAK PEDAGANG VALUTA ASING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penilaian persediaan bagi Wajib Pajak yang bergerak 
di bidang usaha perdagangan valuta asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/171/KEP/DIR tanggal 
    17 Desember 1998 tentang Pedagang Valuta Asing :
    a.  Yang dimaksud dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) adalah bank bukan bank devisa atau 
        perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan 
        pembelian Traveller's Cheque (TC);
    b.  Penetapan kurs jual beli UKA diserahkan kepada PVA sesuai dengan perkembangan pasar;
    c.  Pedagang Valuta Asing diwajibkan menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan dan 
        Laporan Khusus kepada Bank Indonesia.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib 
    Pajak Badan yang bergerak dibidang usaha perdagangan valuta asing wajib menyelenggarakan 
    pembukuan.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penilaian 
    persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dilakukan berdasarkan harga 
    perolehan yang dilakukan secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan 
    yang diperoleh pertama (FIFO).

4.  Untuk kepentingan perpajakan perlu ditegaskan bahwa, penilaian persediaan dan pemakaian 
    persediaan untuk penghitungan harga pokok valuta asing sebagai barang dagangan bagi Wajib Pajak 
    yang bergerak di bidang usaha perdagangan valuta asing adalah berdasarkan harga perolehan valuta 
    asing tersebut yang dihitung secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan 
    yang diperoleh pertama (FIFO) dan harus dilakukan secara taat azas.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/f87522788a2be2d171666752f97ddebb.txt · Last modified: (external edit)