peraturan:0tkbpera:f868fbc4057d1296214afd7cc3670450
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1000/PJ.533/2000
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IJIN
PEMBELIAN METERAI DENGAN SISTEM BAYAR DI MUKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 5 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara diketahui bahwa perusahaan Saudara akan menerbitkan tagihan kepada
pengguna jasa telekomunikasi dengan sistem komputerisasi, untuk itu Saudara mengajukan
permohonan pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000, surat tagihan termasuk
dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1. Jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- tidak dikenakan bea Meterai.
2.2. Jumlah harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai sebesar Rp. 3.000,-
2.3. Jumlah harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 6.000,-
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000
diatur bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b tanggal 28 April 2000 diatur bahwa pelunasan tentang Bea Meterai adalah
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan materai, teknologi
percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu.
4. Berdasarkan uraian di atas, pada prinsipnya permohonan Saudara dapat disetujui sepanjang memenuhi
tata cara yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122D/PJ./2000 tanggal 1
Mei 2000 sebagai berikut :
4.1. Dokumen yang Bea Meterainya diperkenankan dilunasi dengan sistem komputerisasi adalah
dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang.
4.2. Jumlah rata-rata dokumen yang dilunasi Bea Meterai setiap hari adalah minimal sebanyak 100
dokumen.
4.3. Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea
Meterai setiap hari (format terlampir).
4.4. Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang
harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP
5.1-98).
4.5. Menyampaikan laporan bulanan realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai paling lambat
tanggal 15 setiap bulan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/f868fbc4057d1296214afd7cc3670450.txt · Last modified: (external edit)