User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f868fbc4057d1296214afd7cc3670450
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1000/PJ.533/2000

                             TENTANG

                      PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IJIN 
            PEMBELIAN METERAI DENGAN SISTEM BAYAR DI MUKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 5 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara diketahui bahwa perusahaan Saudara akan menerbitkan tagihan kepada 
    pengguna jasa telekomunikasi dengan sistem komputerisasi, untuk itu Saudara mengajukan 
    permohonan pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000, surat tagihan termasuk 
    dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan ketentuan sebagai berikut :
    2.1.    Jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- tidak dikenakan bea Meterai.
    2.2.    Jumlah harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea
        Meterai sebesar Rp. 3.000,-
    2.3.    Jumlah harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 6.000,-

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 
    diatur bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 7 ayat (2) huruf b tanggal 28 April 2000 diatur bahwa pelunasan tentang Bea Meterai adalah 
    dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan materai, teknologi 
    percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu.

4.  Berdasarkan uraian di atas, pada prinsipnya permohonan Saudara dapat disetujui sepanjang memenuhi 
    tata cara yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122D/PJ./2000 tanggal 1 
    Mei 2000 sebagai berikut :
    4.1.    Dokumen yang Bea Meterainya diperkenankan dilunasi dengan sistem komputerisasi adalah 
        dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang.
    4.2.    Jumlah rata-rata dokumen yang dilunasi Bea Meterai setiap hari adalah minimal sebanyak 100 
        dokumen.
    4.3.    Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
        mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea 
        Meterai setiap hari (format terlampir).
    4.4.    Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang 
        harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 
        5.1-98).
    4.5.    Menyampaikan laporan bulanan realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai paling lambat 
        tanggal 15 setiap bulan.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/f868fbc4057d1296214afd7cc3670450.txt · Last modified: (external edit)