peraturan:0tkbpera:f868fbc4057d1296214afd7cc3670450
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1000/PJ.533/2000 TENTANG PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IJIN PEMBELIAN METERAI DENGAN SISTEM BAYAR DI MUKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 5 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara diketahui bahwa perusahaan Saudara akan menerbitkan tagihan kepada pengguna jasa telekomunikasi dengan sistem komputerisasi, untuk itu Saudara mengajukan permohonan pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000, surat tagihan termasuk dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan ketentuan sebagai berikut : 2.1. Jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- tidak dikenakan bea Meterai. 2.2. Jumlah harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 3.000,- 2.3. Jumlah harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 6.000,- 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 diatur bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanggal 28 April 2000 diatur bahwa pelunasan tentang Bea Meterai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan materai, teknologi percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu. 4. Berdasarkan uraian di atas, pada prinsipnya permohonan Saudara dapat disetujui sepanjang memenuhi tata cara yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122D/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 sebagai berikut : 4.1. Dokumen yang Bea Meterainya diperkenankan dilunasi dengan sistem komputerisasi adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang. 4.2. Jumlah rata-rata dokumen yang dilunasi Bea Meterai setiap hari adalah minimal sebanyak 100 dokumen. 4.3. Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari (format terlampir). 4.4. Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1-98). 4.5. Menyampaikan laporan bulanan realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/f868fbc4057d1296214afd7cc3670450.txt · Last modified: (external edit)