peraturan:0tkbpera:f85454e8279be180185cac7d243c5eb3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1010/KMK.04/1985
TENTANG
PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 tentang
pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan
bangunan;
Mengingat :
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3315);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai
dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan
penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro.
Pasal 2
(1) Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Iuran Pembangunan
Daerah, dan aparat Pemerintah Daerah.
(2) Imbangan pembagian di dasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam
melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 3
Besarnya bagian biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing aparat diatur
bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/f85454e8279be180185cac7d243c5eb3.txt · Last modified: by 127.0.0.1