peraturan:0tkbpera:f827b5406c7aa5b4fe10062ae06a137b
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 386/PJ/2010
TENTANG
PENUNJUKAN TOKO RETAIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memperbanyak jumlah toko retail yang ikut berpartisipasi
dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang
Pribadi.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2011.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1. Kepala Kantor Wilayah;
2. Kepala KPP,
yang membawahi Toko Retail terdaftar,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
peraturan/0tkbpera/f827b5406c7aa5b4fe10062ae06a137b.txt · Last modified: by 127.0.0.1