peraturan:0tkbpera:f82798ec8909d23e55679ee26bb26437
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1094/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX tanggal 30 Juni 2003, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Karena terlambat mengetahui terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak Atas Service Charge
Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, PT ABC mengalami hal sebagai berikut:
a.1. tagihan service charge untuk periode 1 Juli 2003 sampai dengan 30 Juni 2004 dari
PT XYZ (pemilik gedung kantor pusat PT ABC) kepada PT ABC dalam pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai masih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%,
dimana Faktur Pajak Standar diterbitkan oleh PT XYZ pada tanggal 9 Juni 2003 dan
telah dibayar oleh PT ABC pada tanggal 9 Juni 2003;
a.2. tagihan service charge untuk bulan Juni 2003 dari PT CBA (pemilik gedung kantor
cabang pembantu PT ABC) kepada PT ABC dalam pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai masih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%, dimana Faktur Pajak
Standar diterbitkan oleh PT CBA pada tanggal 2 Juni 2003 dan telah dibayar oleh
PT ABC pada tanggal 18 Juni 2003.
b. Saudari bertanya apakah PT ABC berkewajiban membayar selisih sebesar 6% atas tagihan
service charge tersebut (dengan cara dipungut oleh pemilik gedung yang bersangkutan), atau
apakah PT ABC diperkenankan untuk dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas
service charge pada tagihan bulan berikutnya.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling
lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak
dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak,
kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus
dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak.
b. Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak,
atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat
(5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana
diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
c. Lampiran III huruf A antara lain mengatur:
c.1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak atau atas
kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak
Standar Pengganti.
c.2. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti
Faktur Pajak Standar yang biasa.
c.3. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan
dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang salah dalam penulisan atau salah dalam
pengisian tersebut, dan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dibubuhkan cap
yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
diganti tersebut.
c.4. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya
Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti
mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur
Pajak Standar tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dalam hal Faktur Pajak Standar diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, maka atas Faktur
Pajak Standar tersebut tidak perlu dilakukan pembetulan.
b. Dalam hal Faktur Pajak Standar diterbitkan pada atau setelah tanggal 3 Juni 2003, maka
Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah seluruh Penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemilik gedung. Dalam hal Dasar
Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar tersebut bukan seluruh
Penggantian, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak Standar
Pengganti dengan tata cara sesuai ketentuan pada butir 3 huruf b dan huruf c di atas.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f82798ec8909d23e55679ee26bb26437.txt · Last modified: by 127.0.0.1