User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f8151fdd6026f82036ab63052b97505b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1332/PJ.51/1994

                            TENTANG

              KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 11 Mei 1994 perihal permohonan surat keterangan bebas 
PPn BM, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk keperluan pemberian Surat Keterangan Bebas PPn BM kami 
memerlukan penjelasan dan dokumen dari Saudara mengenai :

-   Dana yang dipakai untuk pembelian kendaraan dimaksud apakah berasal dari APBN atau Non APBN,
-   Kontrak Pembelian Kendaraan dimaksud atau Surat Perintah Pengadaannya,
-   Faktur penjualan dari Dealer/Distributor.

Penjelasan Saudara dan dokumen tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama 
agar Surat Keterangan Bebas PPn BM yang Saudara perlukan dapat segera kami proses.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/f8151fdd6026f82036ab63052b97505b.txt · Last modified: (external edit)