peraturan:0tkbpera:f8151fdd6026f82036ab63052b97505b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1332/PJ.51/1994 TENTANG KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 11 Mei 1994 perihal permohonan surat keterangan bebas PPn BM, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk keperluan pemberian Surat Keterangan Bebas PPn BM kami memerlukan penjelasan dan dokumen dari Saudara mengenai : - Dana yang dipakai untuk pembelian kendaraan dimaksud apakah berasal dari APBN atau Non APBN, - Kontrak Pembelian Kendaraan dimaksud atau Surat Perintah Pengadaannya, - Faktur penjualan dari Dealer/Distributor. Penjelasan Saudara dan dokumen tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama agar Surat Keterangan Bebas PPn BM yang Saudara perlukan dapat segera kami proses. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/f8151fdd6026f82036ab63052b97505b.txt · Last modified: (external edit)