peraturan:0tkbpera:f812291e86e5d515984dc44cf9d41ac3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 242/PJ.512/2000 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 2000, hal Permohonan Pembebasan PPn Barang Mewah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa dalam rangka memberikan bimbingan dan pelayanan bagi umat Islam dan jamaah haji, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji memerlukan kendaraan dinas jenis Opel Blazer DOHC LT. Mengingat dalam anggaran APBN tidak tersedia pos pengadaan kendaraan dinas tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPn BM atas pembelian 1 unit kendaraan Opel Blazer DOHC LT tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, disebutkan bahwa atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/ APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, dan jenazah, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pembelian 1 (satu) unit Opel Blazer DOHC LT oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Departemen Agama tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPn BM, karena dananya bukan berasal dari APBN dan peruntukannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tersebut diatas. Karena itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, maka atas pembelian kendaraan bermotor tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM yang pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Departemen Agama untuk dan atas nama penjual. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/f812291e86e5d515984dc44cf9d41ac3.txt · Last modified: (external edit)