User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f812291e86e5d515984dc44cf9d41ac3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 242/PJ.512/2000

                            TENTANG

               PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 2000, hal Permohonan Pembebasan PPn 
Barang Mewah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa dalam rangka memberikan bimbingan dan pelayanan bagi 
    umat Islam dan jamaah haji, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji 
    memerlukan kendaraan dinas jenis Opel Blazer DOHC LT. Mengingat dalam anggaran APBN tidak 
    tersedia pos pengadaan kendaraan dinas tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
    PPn BM atas pembelian 1 unit kendaraan Opel Blazer DOHC LT tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, disebutkan bahwa atas 
    impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan 
    dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/
    APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam 
    kebakaran, dan jenazah, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pembelian 1 (satu) unit Opel Blazer DOHC LT oleh 
    Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Departemen Agama 
    tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPn BM, karena dananya bukan berasal dari APBN dan 
    peruntukannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tersebut diatas. 
    Karena itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, maka atas pembelian kendaraan bermotor tersebut tetap 
    terutang PPN dan PPn BM yang pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Sekretariat 
    Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Departemen Agama untuk dan atas 
    nama penjual.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/f812291e86e5d515984dc44cf9d41ac3.txt · Last modified: (external edit)