peraturan:0tkbpera:f80b8c0b896704df03fb6525733de179
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 524/PJ.323/2005
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENAGIHAN REKENING AIR DAN CADANGAN DANA METER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas hal-hal
sebagai berikut :
a. Menurut Keputusan Dirjen Pajak Nomor 539/PJ/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan air bersih yang diserahkan oleh PDAM dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, kaitannya dengan kegiatan tersebut bagaimana dengan jasa penagihan
apakah terkena Pajak Pertambahan Nilai mengingat jasa penagihan rekening listrik dan
telepon tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor
63/PJ.53/1995.
b. Menurut definisi Penerimaan Dana Meter dari pelanggan berdasarkan Keputusan Menteri
Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 dan definisi pendapatan berdasarkan PSAK, Saudara
berkesimpulan bahwa Cadangan Dana Meter merupakan kewajiban yang tidak memiliki
pengaruh pada nilai ekuitas dan tidak dimanfaatkan untuk perusahaan sendiri melainkan untuk
pelanggan. Dalam praktek pembukuan di PDAM Surabaya biaya penyusutan meter air
terpasang timbul dari alokasi biaya pemasangan jaringan baru karena meter air masih tetap
asset PDAM. Biaya pasang baru yang dibayar oleh pelanggan diakui sebagai pendapatan.
Untuk penerimaan cadangan dana meter dari pelanggan dicatat sebagai kewajiban, atas
pemeliharaan maupun penggantian meter air pada pelanggan lama dibukukan sebagai
pengurang cadangan dana meter. Berdasarkan uraian diatas Saudara berpendapat bahwa
cadangan dana meter bukan merupakan pendapatan.
2. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai
berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
- Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
- Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka
5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
- Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Pasal 4A ayat (3) : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan jasa perbankan termasuk didalamnya,
sedangkan jasa penagihan, jasa pemasangan jaringan pelanggan baru serta jasa
pemeliharaan dan penggantian meter air tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 6 huruf n Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN, menyebutkan bahwa usaha bank adalah
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur :
- Pasal 5 huruf d : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Pasal 8 a Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak
opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa Perbankan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa
penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak, serta anjak piutang.
Sedangkan Jasa penagihan, jasa pemasangan jaringan pelanggan baru serta jasa
pemeliharaan dan penggantian meter air tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Ketentuan Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa :
- Pasal 4 ayat (1) huruf i, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Pasal 6 ayat (1) huruf b, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi penyusutan atas
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
- Pasal 9 ayat (1) huruf c, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan adalah pembentukan
atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan
sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka
1 dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Berhubung jasa penagihan listrik, air dan telepon merupakan usaha bank yang tidak bisa
dilakukan oleh perusahaan lain selain bank, maka atas jasa penagihan yang dilakukan oleh
bank merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Jasa yang diserahkan oleh PDAM berupa pemasangan jaringan air pelanggan baru dan jasa
pemeliharaan dan penggantian meter kepada pelanggan merupakan Jasa Kena Pajak sehingga
atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
c. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 hanya merupakan pedoman
akuntansi yang berlaku bagi PDAM, sementara kewajiban perpajakan PDAM selaku Wajib
Pajak tetap dan hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
d. Penerimaan Dana Meter yang diterima atau diperoleh PDAM termasuk penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh.
e. Pengeluaran PDAM dalam rangka memperoleh, memelihara, dan mengganti aktiva tetap
meter air dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, harus
dibebankan secara fiskal melalui penyusutan. Termasuk dalam pengeluaran ini adalah
biaya pemasangan meter air pertama kali serta penggantian meter air terpasang
(lama);
- Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, harus
dibebankan secara fiskal pada saat (tahun) terjadinya. Termasuk dalam pengeluaran
ini adalah biaya pemeliharaan meter air;
f. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan secara fiskal kecuali
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk
usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan
dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/f80b8c0b896704df03fb6525733de179.txt · Last modified: by 127.0.0.1