peraturan:0tkbpera:f7f84297f903c4ae67e9b17ebb49c5a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 490/PJ.322/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS TAGIHAN KEMBALI BIAYA ASKES
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Mei 2004 tanpa perihal, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa:
a. PT. ABC mengadakan kontrak dengan XYZ mengenai jasa penyediaan tenaga kerja (Local
Task Force). Karyawan PT. ABC yang dipekerjakan pada area kerja XYZ diikutsertakan dalam
program asuransi kesehatan dari PT. BCA. PT. ABC membayar terlebih dahulu premi Askes
tersebut dan kemudian akan melakukan penagihan kembali kepada XYZ tanpa ada profit
margin atau keuntungan. PT. ABC memberikan contoh bahwa tagihan kepada PT. BCA
sebesar Rp 15.000.000,- akan ditagih kembali oleh PT. ABC kepada XYZ sebesar
Rp.15.000.000,- juga, tanpa ada profit margin atau keuntungan.
b. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 maka sejak
tanggal 1 Januari 2004, XYZ bukan menjadi Wajib Pungut PPN lagi. PT. ABC melakukan
penyerahan keseluruhan jasa kena pajak pada tanggal 20 setiap bulannya dengan
menerbitkan invoice penagihan kepada pihak XYZ.
c. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan hal-hal sebagai berikut:
1) Apakah tagihan kembali biaya Askes tersebut terutang PPN?
2) Apabila penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dilakukan pada tanggal 20 setiap
bulannya, tanggal berapakah batas akhir penerbitan Faktur Pajak Standar?
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
1) Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa
Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2) Pasal 1 angka 23 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena
Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3) Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
4) Pasal 4A ayat (3) huruf j yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo Pasal 14
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja meliputi jasa
penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
4) Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau
huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut,
Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya antara lain diatur:
a. Pasal 2 ayat (1) : Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 12 angka 1 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu
untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
c. Pasal 13 : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
c. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur bahwa
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
a) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan dan
atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima
setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan
Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran,
atau
b) pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak.
d. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja dijelaskan antara lain
bahwa :
1) Angka 1 huruf b : jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang
dilakukan oleh Pengusaha di mana:
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
- Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna
jasa tenaga kerja.
2) Angka 2 : Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada
butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja lokal (local task force) oleh PT. ABC kepada XYZ
merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 2
huruf a.4 dan angka 2 huruf d, sehingga PT. ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dari
tenaga kerja tersebut. Dengan demikian, atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian yaitu nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak.
b. Atas tagihan kembali biaya Askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC kepada
XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk kedalam penggantian
dan bukan merupakan reimbursement.
c. Sejak 1 Januari 2004, XYZ bukan menjadi Wajib Pungut PPN lagi, sehingga PT. ABC membuat
Faktur Pajak atas penyerahan kepada penerima Jasa Kena Pajak paling lambat:
1) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak
dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan kecuali pembayaran
terjadi sebelum akhir bulan penyerahan maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau;
2) pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/f7f84297f903c4ae67e9b17ebb49c5a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1