peraturan:0tkbpera:f7f07e7dab09533bc71247a5b29a7373
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 24/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS 95 UNITS STANDART
PERKINS BRAILLER ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL BINA REHABILITASI SOSIAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor XXX tanggal 8 Nopember
1999, perihal tersebut pada pokok Nota Dinas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar Nota Dinas tersebut memuat :
1.1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nota Dinasnya Nomor XXX tanggal 10 September
1999, meneruskan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor 95
units Standart Perkins Brailler atas nama Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial,
Departemen Sosial, dengan pertimbangan barang tersebut akan dipergunakan untuk
pelatihan ketrampilan bagi penyandang cacat netra dan tidak untuk diperjualbelikan.
1.2. Terhadap permasalahan tersebut di atas, Sekretaris Jenderal Depkeu berpendapat bahwa
karena atas impor peralatan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif berupa
rekomendasi dari Departemen terkait serta rincian jumlah dan jenis barang serta nilai
pabeannya, maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 142/KMK.05/1997 tentang Kepabeanan, maka
permohonan pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk keperluan kaum tunanetra
tersebut dapat dikabulkan.
1.3. Dalam kaitannya dengan fasilitas perpajakan Sekjen Depkeu mengusulkan bahwa sesuai
dengan Pasal 2 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)
atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk, bahwa PPN dan
PPn BM yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak untuk keperluan
tunanetra atau penyandang cacat lainnya. Sedang pelaksanaan pemberian fasilitas PPN tidak
dipungut tersebut, sesuai Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dilakukan langsung oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan tersebut di atas :
2.1. Berdasarkan Pasal 2 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM),
diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan
penyandang cacat lainnya, PPN dan PPn BM tidak dipungut.
2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, diatur bahwa
pelaksanaan tidak dipungutnya PPN dan PPn BM atas impor barang tersebut dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan :
3.1. Atas impor 95 unit Standart Perkins Brailler oleh Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial
tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
3.1. Pelaksanaan tidak dipungutnya PPN dan PPn BM atas impor tersebut dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/f7f07e7dab09533bc71247a5b29a7373.txt · Last modified: by 127.0.0.1