peraturan:0tkbpera:f7f07e7dab09533bc71247a5b29a7373
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 24/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS 95 UNITS STANDART PERKINS BRAILLER ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL BINA REHABILITASI SOSIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor XXX tanggal 8 Nopember 1999, perihal tersebut pada pokok Nota Dinas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar Nota Dinas tersebut memuat : 1.1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nota Dinasnya Nomor XXX tanggal 10 September 1999, meneruskan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor 95 units Standart Perkins Brailler atas nama Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial, dengan pertimbangan barang tersebut akan dipergunakan untuk pelatihan ketrampilan bagi penyandang cacat netra dan tidak untuk diperjualbelikan. 1.2. Terhadap permasalahan tersebut di atas, Sekretaris Jenderal Depkeu berpendapat bahwa karena atas impor peralatan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif berupa rekomendasi dari Departemen terkait serta rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabeannya, maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 142/KMK.05/1997 tentang Kepabeanan, maka permohonan pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk keperluan kaum tunanetra tersebut dapat dikabulkan. 1.3. Dalam kaitannya dengan fasilitas perpajakan Sekjen Depkeu mengusulkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk, bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak untuk keperluan tunanetra atau penyandang cacat lainnya. Sedang pelaksanaan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut tersebut, sesuai Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan tersebut di atas : 2.1. Berdasarkan Pasal 2 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, PPN dan PPn BM tidak dipungut. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, diatur bahwa pelaksanaan tidak dipungutnya PPN dan PPn BM atas impor barang tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan : 3.1. Atas impor 95 unit Standart Perkins Brailler oleh Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 3.1. Pelaksanaan tidak dipungutnya PPN dan PPn BM atas impor tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/f7f07e7dab09533bc71247a5b29a7373.txt · Last modified: (external edit)