peraturan:0tkbpera:f7f07e7dab09533bc71247a5b29a7373
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 24/PJ.52/2000

                             TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS 95 UNITS STANDART 
           PERKINS BRAILLER ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL BINA REHABILITASI SOSIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor XXX tanggal 8 Nopember 
1999, perihal tersebut pada pokok Nota Dinas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar Nota Dinas tersebut memuat :
    1.1.    Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nota Dinasnya Nomor XXX tanggal 10 September 
        1999, meneruskan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor 95 
        units Standart Perkins Brailler atas nama Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial, 
        Departemen Sosial, dengan pertimbangan barang tersebut akan dipergunakan untuk 
        pelatihan ketrampilan bagi penyandang cacat netra dan tidak untuk diperjualbelikan.
    1.2.    Terhadap permasalahan tersebut di atas, Sekretaris Jenderal Depkeu berpendapat bahwa 
        karena atas impor peralatan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif berupa 
        rekomendasi dari Departemen terkait serta rincian jumlah dan jenis barang serta nilai 
        pabeannya, maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 142/KMK.05/1997 tentang Kepabeanan, maka 
        permohonan pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk keperluan kaum tunanetra 
        tersebut dapat dikabulkan.
    1.3.    Dalam kaitannya dengan fasilitas perpajakan Sekjen Depkeu mengusulkan bahwa sesuai 
        dengan Pasal 2 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) 
        atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk, bahwa PPN dan 
        PPn BM yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak untuk keperluan 
        tunanetra atau penyandang cacat lainnya. Sedang pelaksanaan pemberian fasilitas PPN tidak 
        dipungut tersebut, sesuai Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dilakukan langsung oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan tersebut di atas :
    2.1.    Berdasarkan Pasal 2 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang 
        perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), 
        diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan 
        penyandang cacat lainnya, PPN dan PPn BM tidak dipungut.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, diatur bahwa 
        pelaksanaan tidak dipungutnya PPN dan PPn BM atas impor barang tersebut dilakukan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan :
    3.1.    Atas impor 95 unit Standart Perkins Brailler oleh Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial 
        tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
    3.1.    Pelaksanaan tidak dipungutnya PPN dan PPn BM atas impor tersebut dilakukan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/f7f07e7dab09533bc71247a5b29a7373.txt · Last modified: (external edit)