User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f7e6c85504ce6e82442c770f7c8606f0
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 56 TAHUN 1988

                        TENTANG

        PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR 
         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986 telah ditetapkan Kantor Perbendaharaan 
    Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari 
    Pengusaha Rekanan Pemerintah;
b.  bahwa disamping Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang menerima pembayaran dari 
    Kantor Perbendaharaan Negara masih terdapat Pengusaha Kena Pajak yang dipandang belum dapat 
    melakukan sendiri penghitungan, pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 berserta peraturan pelaksanaannya;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pengamanan penerimaan negara, serta 
    untuk memberikan pembinaan guna peningkatan kepatuhan para Pengusaha Kena Pajak untuk 
    memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Kena Pajak Pertambahan Nilai dengan tertib serta 
    meningkatkan kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Badan-badan 
    tertentu dan Bendaharawan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak;

Mengingat : 

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN 
BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

(1)     Dengan Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan 
    Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak 
    Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara 
    dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan 
    penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(2)     Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai 
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 2

Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986 tentang Penunjukan 
Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa 
Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 
1 Januari 1989.


                        Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 13 Desember 1988
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
KEPALA BIRO HUKUM DAN 
PERUNDANG-UNDANGAN

ttd

BAMBANG KESOWO, S.H., LL.M.




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 48
peraturan/0tkbpera/f7e6c85504ce6e82442c770f7c8606f0.txt · Last modified: (external edit)