peraturan:0tkbpera:f7dd39d47c6f28f7877155ccffad0192
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2862/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PERMOHONAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH 
            ATAS PENYERAHAN BKP TERTENTU UNTUK PROYEK TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, 
    asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung 
    oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Atas penyerahan bahan alumunium untuk atap, nok dan talang untuk proyek transmigrasi 
        oleh PT XYZ melalui PT ABC tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3.2.    Dengan demikian permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan.

Demikian untuk dimaklumi.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f7dd39d47c6f28f7877155ccffad0192.txt · Last modified: (external edit)