peraturan:0tkbpera:f7cfdde9db36af8e0d9a6d123d5c385e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 53/PJ.6/1999
TENTANG
KELENGKAPAN DATA PENDUKUNG PENYELESAIAN KEBERATAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih ditemukan adanya proses penyelesaian keberatan PBB yang tidak didukung oleh
data yang lengkap/akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terutama untuk mengantisipasi
wajib pajak yang mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak No. SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB;
2. Data pendukung yang penting untuk dipenuhi dan mendapatkan perhatian antara lain :
Ketentuan formal :
a. Bukti penyampaian/tanda terima SPPT;
b. Bukti penyampaian/tanda terima SK Keberatan (ekspedisi/resi pos);
c. Bukti tanda pembayaran (STTS/SSP atau Keterangan Lunas/tidak oleh Kepala KP.PBB)
d. Berita Acara Pemeriksaan sederhana Kantor yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan
melampaui batas waktu.
Ketentuan Material :
Bumi :
a. Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
b. SPOP dan Lampiran SPOP;
c. Data Harga Jual Tanah, analisa Harga Jual Tanah berikut data pendukung seperti Lampiran
PPAT/Notaris, Surat keterangan Jual/Beli dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
d. Peta Blok/ZNT, peta lokasi/situasi objek pajak;
e. SK Kakanwil DJP tentang Harga Jual Bumi sebagai penentuan Nilai Jual Objek Pajak;
Bangunan :
a. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang berlaku untuk Dati II dimana objek pajak berada;
b. Daftar Hasil Rekaman (DHR);
c. Informasi Rinci Objek Pajak;
d. Foto objek pajak (menampakkan unsur-unsur bangunan seperti atap, lantai, dinding, langit-
langit, perkerasan);
e. Daftar Perhitungan Nilai Bangunan (hasil print-out komputer) atau Laporan Hasil Penilaian
apabila dilakukan penilaian individual;
3. Data pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar dihimpun dalam satu berkas dan disimpan
(file) khusus untuk memudahkan pencariannya apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/f7cfdde9db36af8e0d9a6d123d5c385e.txt · Last modified: (external edit)