User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f77ad541b6b5bc48c47d814b95491fbd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 454/PJ.52/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS PEMBELIAN KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanpa tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa:
    1.1.    PT. XYZ telah mendapat izin sebagai perusahaan angkutan laut berdasarkan Surat Izin Usaha 
        Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : XXX tanggal 17 April 2002 dari Direktorat 
        Jenderal Perhubungan Laut;
    1.2.    Perusahaan telah membeli kapal pengangkut barang dari BCA LTD, Singapura. Kapal tersebut 
        sebelumnya berbendera Honduras dan selanjutnya akan digunakan sebagai kapal 
        pengangkut barang dari Pulau Sambu ke Pulau Batam dimana kedua pulau tersebut masuk ke 
        dalam wilayah Otorita Batam;
    1.3.    Mengingat kapal tersebut akan digunakan sebagai kapal pengangkut barang (kargo) yang 
        hanya akan dioperasikan dari Sambu ke Batam pulang pergi, Saudara memohon pembebasan 
        PPN dan PPh atas pembelian (importasi) kapal tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau  
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang     
    dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas 
    impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kapal laut, kapal angkutan 
    sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal 
    penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat 
    keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau 
    perusahaan penangkapan ikan nasional;

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan 
    Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf d:
        Barang Kena Pajak Tertentu adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, 
        dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal 
        tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia 
        yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan 
        penangkapan ikan nasional;

    b.  Pasal 1 angka 3:
        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha 
        Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal 
        berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan 
        tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan 
        Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.

    c.  Pasal 2 ayat (1):
        Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf 
        d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    d.  Pasal 3 ayat (3):
        Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf d wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tata Cara 
    Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, diatur bahwa untuk Impor Barang Kena 
    Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, f, dan g:
    1.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) 
        harus diajukan oleh orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu 
        kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon 
        terdaftar.

    2.  Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan oleh importir dilampiri dengan:
        a.  Dokumen impor berupa:
            -   Invoice
            -   Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
            -   Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat 
                dipersamakan
            -   Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang 
                diimpor
            -   Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer   
                atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.
        b.  Dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan pelayaran niaga nasional atau 
            pengusahaan penangkapan ikan nasional,

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan/impor kapal oleh PT. XYZ dapat dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memperoleh pembebasan tersebut, PT. XYZ dapat 
    mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di 
    mana PT. XYZ terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f77ad541b6b5bc48c47d814b95491fbd.txt · Last modified: (external edit)