peraturan:0tkbpera:f77ad541b6b5bc48c47d814b95491fbd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 454/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS PEMBELIAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanpa tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa: 1.1. PT. XYZ telah mendapat izin sebagai perusahaan angkutan laut berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : XXX tanggal 17 April 2002 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 1.2. Perusahaan telah membeli kapal pengangkut barang dari BCA LTD, Singapura. Kapal tersebut sebelumnya berbendera Honduras dan selanjutnya akan digunakan sebagai kapal pengangkut barang dari Pulau Sambu ke Pulau Batam dimana kedua pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Otorita Batam; 1.3. Mengingat kapal tersebut akan digunakan sebagai kapal pengangkut barang (kargo) yang hanya akan dioperasikan dari Sambu ke Batam pulang pergi, Saudara memohon pembebasan PPN dan PPh atas pembelian (importasi) kapal tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 angka 1 huruf d: Barang Kena Pajak Tertentu adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; b. Pasal 1 angka 3: Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. c. Pasal 2 ayat (1): Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 3 ayat (3): Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, diatur bahwa untuk Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, f, dan g: 1. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) harus diajukan oleh orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. 2. Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan oleh importir dilampiri dengan: a. Dokumen impor berupa: - Invoice - Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill - Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan - Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang diimpor - Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut. b. Dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan pelayaran niaga nasional atau pengusahaan penangkapan ikan nasional, 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan/impor kapal oleh PT. XYZ dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memperoleh pembebasan tersebut, PT. XYZ dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana PT. XYZ terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f77ad541b6b5bc48c47d814b95491fbd.txt · Last modified: (external edit)