peraturan:0tkbpera:f73b76ce8949fe29bf2a537cfa420e8f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/KMK.03/2003
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTER KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000
TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan dengan Wetlands International - Indonesia Programme,
diperoleh kesimpulan bahwa Interwarder (Interwarder East Asia Pacific Shorebird Study Programme)
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 merupakan salah
satu organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan telah berubah
nama menjadi Wetlands International - Indonesia Programme dan tetap memenuhi persyaratan
sebagai non subyek Pajak Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan MoU antara Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan The Royal Netherlands
Tuberculosis Association, diperoleh kesimpulan bahwa Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot
Bestrijding der Tuberculose (KNCV) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Organisasi
Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan
dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik
Indonesia pada Organisasi Internasional;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional
dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 69/KMK.03/2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Beberapa Lampiran dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-
organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 69/KMK.03/2003 diubah sebagai berikut:
1. Mengubah Lampiran I butir V angka 30, sehingga butir V angka 30 berbunyi sebagai berikut:
"30. Wetlands International - Indonesia Programme."
2. Mengubah Lampiran II butir II dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 11 sehingga
keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut:
"II. Organisasi-organisasi Internasional Lainnya:
1. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
2. HSF (Hans Seidel Foundation)
3. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
4. IBF (The Inverso Baglivo)
5. WCS (The Wildlife Conservation Society)
6. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
7. Al-Haramain Islamic Foundation
8. ASEAN Foundation
9. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
10. IMC (International Medical Corps)
11. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculose)."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/f73b76ce8949fe29bf2a537cfa420e8f.txt · Last modified: by 127.0.0.1