User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f73b76ce8949fe29bf2a537cfa420e8f
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 243/KMK.03/2003

                        TENTANG

       PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTER KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000
           TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN 
          ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan 
    dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan dengan Wetlands International - Indonesia Programme, 
    diperoleh kesimpulan bahwa Interwarder (Interwarder East Asia Pacific Shorebird Study Programme) 
    yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 merupakan salah 
    satu organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan telah berubah 
    nama menjadi Wetlands International - Indonesia Programme dan tetap memenuhi persyaratan 
    sebagai non subyek Pajak Penghasilan;

b.  bahwa berdasarkan MoU antara Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan The Royal Netherlands 
    Tuberculosis Association, diperoleh kesimpulan bahwa Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot 
    Bestrijding der Tuberculose (KNCV) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Organisasi 
    Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
    ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat 
    Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah 
    Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan 
    dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik 
    Indonesia pada Organisasi Internasional;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional 
    dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 69/KMK.03/2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN 
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal I

Beberapa Lampiran dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-
organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 69/KMK.03/2003 diubah sebagai berikut:

1.  Mengubah Lampiran I butir V angka 30, sehingga butir V angka 30 berbunyi sebagai berikut:

    "30.    Wetlands International - Indonesia Programme."


2.  Mengubah Lampiran II butir II dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 11 sehingga 
    keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut:

    "II.    Organisasi-organisasi Internasional Lainnya:
        1.  NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
        2.  HSF (Hans Seidel Foundation)
        3.  DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
        4.  IBF (The Inverso Baglivo)
        5.  WCS (The Wildlife Conservation Society)
        6.  BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
        7.  Al-Haramain Islamic Foundation
        8.  ASEAN Foundation
        9.  SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
        10. IMC (International Medical Corps)
        11. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculose)."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/f73b76ce8949fe29bf2a537cfa420e8f.txt · Last modified: (external edit)