peraturan:0tkbpera:f72f78a365657d56853b6867fb37dc3c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Agustus 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 32/PJ.232/1984

                        TENTANG

        PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO.KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI 
           BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 10)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 5 Juli 1984 Nomor : KEP-444/PJ.23/1984 
mengenai Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-1927/PJ.23/1983 tentang Buku 
Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-444/PJ.23/1984 tersebut 
sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 655/KMK.04/1984 tentang 
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga 
Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran 
Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indonesia.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/f72f78a365657d56853b6867fb37dc3c.txt · Last modified: (external edit)