peraturan:0tkbpera:f72f78a365657d56853b6867fb37dc3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Agustus 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.232/1984
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO.KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI
BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 5 Juli 1984 Nomor : KEP-444/PJ.23/1984
mengenai Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-1927/PJ.23/1983 tentang Buku
Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-444/PJ.23/1984 tersebut
sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 655/KMK.04/1984 tentang
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga
Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran
Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indonesia.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/f72f78a365657d56853b6867fb37dc3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1