peraturan:0tkbpera:f72f78a365657d56853b6867fb37dc3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Agustus 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.232/1984 TENTANG PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO.KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 10) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 5 Juli 1984 Nomor : KEP-444/PJ.23/1984 mengenai Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-1927/PJ.23/1983 tentang Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-444/PJ.23/1984 tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 655/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indonesia. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/f72f78a365657d56853b6867fb37dc3c.txt · Last modified: (external edit)