peraturan:0tkbpera:f708f064faaf32a43e4d3c784e6af9ea
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 9/PJ.9/1993

                        TENTANG

                       KELEBIHAN SETOR PPh PASAL 21

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.23/1985 tanggal 5 
Nopember 1985 telah ditegaskan bahwa kelebihan setor yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 
21 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali. 
Untuk menghilangkan keraguan dalam tindak lanjut penatausahaannya, dengan ini disampaikan penegasan 
sebagai berikut :
1.  Dalam rangka tertib administrasi untuk kepentingan intern, perhitungan tersebut perlu ditindaklanjuti 
    dengan pengawasan apakah pajak yang diperhitungkan dalam SPT Masa sama dengan kelebihan 
    pemotongan dan penyetoran menurut SPT Tahunan PPh Pasal 21;

2.  Untuk maksud tersebut maka kepada seksi yang melakukan pengawasan pembayaran masa PPh 
    Pasal 21 perlu disampaikan informasi mengenai kelebihan setor PPh Pasal 21 dengan prosedur :
    2.1.    Berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 21, Seksi TUP membuat Perhitungan Pembayaran PPh 
        Pasal 21 (Lampiran I) sebanyak dua lembar atau lebih sesuai banyaknya masa pajak kemana 
        dilakukan perhitungan;
    2.2.    Perhitungan tersebut disampaikan ke Seksi yang melakukan pengawasan pembayaran masa 
        PPh Pasal 21 sedangkan arsip pada Seksi TUP cukup satu lembar;

3.  Apabila dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak diketahui ke Masa Pajak mana akan diperhitungkan, 
    supaya menanyakan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan bila tidak ada jawaban, tetap 
    disampaikan ke Seksi yang bersangkutan;

4.  Seksi yang menerima Perhitungan Pembayaran PPh Pasal 21 melakukan pengawasan perhitungan 
    dengan cara mencatatnya pada Buku Pengawasan Pembayaran Masa PPh Pasal 21dan 
    menggabungkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21 bulan yang bersangkutan; tanggal "setoran" yang 
    berasal dari perhitungan adalah tanggal diterimanya SPT Tahunan PPh Pasal 21;

5.  Apabila dari pengawasan tersebut diketahui adanya perhitungan yang tidak semestinya dan
    mengakibatkan pajak untuk masa pajak bersangkutan kurang disetor, supaya ditagih dengan
    menerbitkan STP;

6.  Dengan pengaturan ini maka pada waktu membuat Nota Penghitungan Skp PPh Pasal 21 sebagaimana 
    dinyatakan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992 (Surat Edaran Nomor : 
    SE-01/PJ.24/1992 tanggal 25 Januari 1992) Kredit Pajak dihitung berdasarkan :
    a.  SSP dan TBPFLN untuk setoran oleh Wajib Pajak;
    b.  Perhitungan Pembayaran PPh Pasal 21 untuk perhitungan dari kelebihan setor dari tahun 
        sebelumnya;
    c.  SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk perhitungan kelebihan ke masa pajak tahun berikutnya;

7.  Ketentuan ini berlaku melalui SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1992, dilaksanakan secara berangsur-
    angsur dalam rangka pengawasan atas besarnya perhitungan (kompensasi) kelebihan setor pada 
    suatu tahun pajak dengan kewajiban penyetoran masa tahun berikutnya. Adapun daftar SPT Tahunan 
    PPh Pasal 21 lebih setor dapat dilihat melalui komputer dengan mencetak Rincian SPT Tahunan PPh 
    Pasal 21 Lebih Bayar, dari kegiatan SPT Tahunan PPh Pasal 21;

8.  Dalam rangka penelitian material (verifikasi kantor atau verifikasi lapangan) atau pemeriksaan SPT 
    Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1992 dan sebelumnya dimana pemotong PPh Pasal 21 telah 
    memperhitungkan (mengkompensasi) kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun sebelumnya dengan
    penyetoran masa PPh Pasal 21 tahun yang bersangkutan tetapi oleh KPP belum dibuatkan Bukti Pbk 
    sesuai dengan SE Dirjen Pajak No. : 23/PJ.23/1986 tanggal 2 Mei 1986, petugas peneliti atau 
    pemeriksa dapat minta informasi mengenai kelebihan setor yang dikompensasikan tersebut ke Seksi 
    TUP sesuai dengan ketentuan pada butir 2;

9.  Apabila selama ini KPP membuat Bukti Pbk maka pada waktu menghitung Kredit Pajak PPh Pasal 21 
    jangan sampai dilakukan dua kali penghitungan atas kompensasi dari tahun sebelumnya (dari SPT 
    Tahunan PPh Pasal 21 tahun sebelumnya dan dari Bukti Pbk);

10.     Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor : 23/PJ.23/1986 tanggal 2 Mei 1986 
    dinyatakan tidak berlaku dan pembuatan Bukti Pkb untuk perhitungan tahun-tahun lalu tidak perlu 
    dibuat.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f708f064faaf32a43e4d3c784e6af9ea.txt · Last modified: (external edit)