peraturan:0tkbpera:f708f064faaf32a43e4d3c784e6af9ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 9/PJ.9/1993
TENTANG
KELEBIHAN SETOR PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.23/1985 tanggal 5
Nopember 1985 telah ditegaskan bahwa kelebihan setor yang telah dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh Pasal
21 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali.
Untuk menghilangkan keraguan dalam tindak lanjut penatausahaannya, dengan ini disampaikan penegasan
sebagai berikut :
1. Dalam rangka tertib administrasi untuk kepentingan intern, perhitungan tersebut perlu ditindaklanjuti
dengan pengawasan apakah pajak yang diperhitungkan dalam SPT Masa sama dengan kelebihan
pemotongan dan penyetoran menurut SPT Tahunan PPh Pasal 21;
2. Untuk maksud tersebut maka kepada seksi yang melakukan pengawasan pembayaran masa PPh
Pasal 21 perlu disampaikan informasi mengenai kelebihan setor PPh Pasal 21 dengan prosedur :
2.1. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 21, Seksi TUP membuat Perhitungan Pembayaran PPh
Pasal 21 (Lampiran I) sebanyak dua lembar atau lebih sesuai banyaknya masa pajak kemana
dilakukan perhitungan;
2.2. Perhitungan tersebut disampaikan ke Seksi yang melakukan pengawasan pembayaran masa
PPh Pasal 21 sedangkan arsip pada Seksi TUP cukup satu lembar;
3. Apabila dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak diketahui ke Masa Pajak mana akan diperhitungkan,
supaya menanyakan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan bila tidak ada jawaban, tetap
disampaikan ke Seksi yang bersangkutan;
4. Seksi yang menerima Perhitungan Pembayaran PPh Pasal 21 melakukan pengawasan perhitungan
dengan cara mencatatnya pada Buku Pengawasan Pembayaran Masa PPh Pasal 21dan
menggabungkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21 bulan yang bersangkutan; tanggal "setoran" yang
berasal dari perhitungan adalah tanggal diterimanya SPT Tahunan PPh Pasal 21;
5. Apabila dari pengawasan tersebut diketahui adanya perhitungan yang tidak semestinya dan
mengakibatkan pajak untuk masa pajak bersangkutan kurang disetor, supaya ditagih dengan
menerbitkan STP;
6. Dengan pengaturan ini maka pada waktu membuat Nota Penghitungan Skp PPh Pasal 21 sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992 (Surat Edaran Nomor :
SE-01/PJ.24/1992 tanggal 25 Januari 1992) Kredit Pajak dihitung berdasarkan :
a. SSP dan TBPFLN untuk setoran oleh Wajib Pajak;
b. Perhitungan Pembayaran PPh Pasal 21 untuk perhitungan dari kelebihan setor dari tahun
sebelumnya;
c. SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk perhitungan kelebihan ke masa pajak tahun berikutnya;
7. Ketentuan ini berlaku melalui SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1992, dilaksanakan secara berangsur-
angsur dalam rangka pengawasan atas besarnya perhitungan (kompensasi) kelebihan setor pada
suatu tahun pajak dengan kewajiban penyetoran masa tahun berikutnya. Adapun daftar SPT Tahunan
PPh Pasal 21 lebih setor dapat dilihat melalui komputer dengan mencetak Rincian SPT Tahunan PPh
Pasal 21 Lebih Bayar, dari kegiatan SPT Tahunan PPh Pasal 21;
8. Dalam rangka penelitian material (verifikasi kantor atau verifikasi lapangan) atau pemeriksaan SPT
Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1992 dan sebelumnya dimana pemotong PPh Pasal 21 telah
memperhitungkan (mengkompensasi) kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun sebelumnya dengan
penyetoran masa PPh Pasal 21 tahun yang bersangkutan tetapi oleh KPP belum dibuatkan Bukti Pbk
sesuai dengan SE Dirjen Pajak No. : 23/PJ.23/1986 tanggal 2 Mei 1986, petugas peneliti atau
pemeriksa dapat minta informasi mengenai kelebihan setor yang dikompensasikan tersebut ke Seksi
TUP sesuai dengan ketentuan pada butir 2;
9. Apabila selama ini KPP membuat Bukti Pbk maka pada waktu menghitung Kredit Pajak PPh Pasal 21
jangan sampai dilakukan dua kali penghitungan atas kompensasi dari tahun sebelumnya (dari SPT
Tahunan PPh Pasal 21 tahun sebelumnya dan dari Bukti Pbk);
10. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor : 23/PJ.23/1986 tanggal 2 Mei 1986
dinyatakan tidak berlaku dan pembuatan Bukti Pkb untuk perhitungan tahun-tahun lalu tidak perlu
dibuat.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f708f064faaf32a43e4d3c784e6af9ea.txt · Last modified: by 127.0.0.1