peraturan:0tkbpera:f702defbc67edb455949f46babab0c18
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 454/PJ.52/2005

                            TENTANG

                PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN 
          ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara memproduksi Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik antara 
        lain : xxx, xxx, xxx, dan xxxx. Dalam memproduksi Barang Modal tersebut, perusahaan 
        Saudara membeli bahan baku dan menggunakan jasa sub kontraktor yang dikenakan PPN. 
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur bahwa atas penyerahan Barang Modal 
        dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang pembeli dapat menunjukkan Surat Keterangan 
        Bebas dari pengenaan PPN. Sebagian besar pembeli Barang Modal memanfaatkan fasilitas 
        pembebasan PPN tersebut.
    c.  Mengingat bahwa atas penyerahan Barang Modal yang mendapat fasilitas pembebasan PPN 
        Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, maka Saudara memohon kebijaksanaan agar 
        dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian bahan baku maupun jasa sub kontraktor 
        yang dipakai untuk memproduksi Barang Modal tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa :
        (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut 
            sebagian atau seluruhnya, baik untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu 
            maupun penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
                (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan 
            Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, 
            dapat dikreditkan;
                (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan 
            Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
        2003, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 angka 1 huruf a :       Barang Kena Pajak yang bersifat strategis adalah Barang 
                        Modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam 
                        keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku 
                        cadang;
        Pasal 2 ayat (2) huruf a    :       Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
                        strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara 
                        langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, 
                        oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang 
                        Kena Pajak tersebut; dibebaskan dari pengenaan Pajak 
                        Pertambahan Nilai.
                Pasal 3         :       Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
                        Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang 
                        Kena Pajak  Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 1 angka1 yang dibebaskan dari 
                        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat 
                        dikreditkan.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Atas 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu Yang Bersifat Strategis, antara lain mengatur bahwa :
                Pasal 5 ayat (1)        :       Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima 
                        penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
                        strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
                        huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas 
                        Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur 
                        Jenderal Pajak.
                Pasal 6 ayat (1)        :       Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang 
                        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan 
                        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
                        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib 
                        melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk 
                        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan 
                        ketentuan perpajakan yang berlaku.
                Pasal 6 ayat (3)        :       Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 
                        (1) wajib  menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap 
                        " PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 
                        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 
                        NOMOR 46 TAHUN 2003".

        d.      Pasal 6 ayat  (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
        Tahun 2000 menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam 
        negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya 
        untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian 
        bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa  termasuk upah, gaji, honorarium, 
        bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, 
        biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak 
        kecuali Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan Barang Modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan 
        Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; 
    b.  Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT XXX wajib menerbitkan Faktur 
        Pajak dan membubuhkan  cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003", setelah pembeli Barang 
        Modal tersebut dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai; 
    c.  Pajak Masukan yang dibayar PT XXX atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka 
        penyerahan Barang Modal yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan, 
        namun dapat dibukukan sebagai biaya atau unsur pengurang penghasilan bruto dalam rangka 
        menghitung Penghasilan Kena Pajak. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak, 

ttd.

Hari Poernomo 
NIP 060027375    


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur PPN dan PTLL;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/f702defbc67edb455949f46babab0c18.txt · Last modified: (external edit)