peraturan:0tkbpera:f6f154417c4665861583f9b9c4afafa2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERMOHONAN PENERBITAN PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SETARA SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pengajuan permohonan penerbitan Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Sertifikat Konsultan Pajak), dengan ini disampaikan bahwa terdapat perubahan pada lampiran permohonan penerbitan Piagam Penghargaan dimaksud, yaitu yang semula melampirkan pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, diubah menjadi pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, dengan ketentuan untuk pria berpakaian sipil lengkap dan untuk wanita berpakaian nasional. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f6f154417c4665861583f9b9c4afafa2.txt · Last modified: (external edit)