peraturan:0tkbpera:f6f154417c4665861583f9b9c4afafa2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                              NOMOR SE - 30/PJ/2003

                               TENTANG

         PERUBAHAN LAMPIRAN PERMOHONAN PENERBITAN PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI 
                  DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SETARA SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pengajuan permohonan penerbitan 
Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Sertifikat Konsultan Pajak), dengan 
ini disampaikan bahwa terdapat perubahan pada lampiran permohonan penerbitan Piagam Penghargaan 
dimaksud, yaitu yang semula melampirkan pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, diubah 
menjadi pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, dengan 
ketentuan untuk pria berpakaian sipil lengkap dan untuk wanita berpakaian nasional.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f6f154417c4665861583f9b9c4afafa2.txt · Last modified: (external edit)