MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 600/KMK.03/2016
T E N T A N G
PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG
TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk rnenerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak, Menteri rnenetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
PERTAMA
:
Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
:
Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/ meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
KETIGA
:
Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
KEEMPAT
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Gubernur Bank Indonesia;
2.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Pajak;
5.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
6.
Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S.BRODJONEGORO