peraturan:0tkbpera:f6c9dc70ecfd8f90ba8598aa2401cd1a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN AGAMA
(PENYEMPURNAAN KE-15 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 256/PP-PPN/VII/97 tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok
surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen agama dari Departemen Agama dengan surat
Nomor P.III/KU.03/1/136/588/1997 tanggal 9 Juli 1997.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat
rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor
2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas
buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f6c9dc70ecfd8f90ba8598aa2401cd1a.txt · Last modified: by 127.0.0.1