peraturan:0tkbpera:f6c79f4af478638c39b206ec30ab166b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.4/1992
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN SE-18/PJ.31/1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran No.SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992, tentang Perlakuan PPh atas
Pemindahtanganan Harta, agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindak lanjut berdasarkan petunjuk
sebagai berikut.
1. Terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data terlampir (Lampiran I) dan data yang Saudara terima
atau peroleh telah melakukan transaksi pemindahtanganan harta, agar dilakukan penelitian material
atas SPT PPh tahun terjadinya pemindahtanganan untuk mengetahui apakah keuntungan dari
transaksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT dimaksud.
Dalam rangka penelitian material, bila dipandang perlu, Kepala KPP dapat meminta keterangan lebih
lanjut dari Wajib Pajak untuk menghitung besarnya keuntungan dari pemindahtanganan harta,
berpedoman kepada daftar pertanyaan terlampir (lihat Lampiran II).
2. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan belum memasukkan SPT PPh untuk tahun pajak pada saat
terjadinya transaksi pemindahtanganan harta, sedangkan batas waktu penyampaian SPT tahunan
telah dilampaui, agar kepada Wajib Pajak tersebut diberikan Surat Tegoran untuk memasukkan SPT.
3. Apabila dari penelitian tersebut pada butir 1 terbukti bahwa keuntungan karena pemindahtangan harta
tidak atau tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Wajib Pajak, agar dilakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT
berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, dengan mengisi dan
memasukkan SPT PPh pembetulan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja
sejak tanggal cap pos/tanggal diterimanya surat tersebut (contoh surat lihat Lampiran IV).
b. Jika batas waktu sebagaimana tercantum dalam butir a dilampaui dan Wajib Pajak tidak
memasukkan SPT pembetulan maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan supaya
dikirimkan ke KARIKPA untuk dilakukan pemeriksaan. Hal yang sama juga dilakukan jika
Wajib Pajak tidak memasukkan SPT Tahunan, walaupun sudah ditegor sebagaimana dimaksud
dalam butir 2.
4. Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Direktur Jenderal Pajak
berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan atas
keuntungan pemindahtanganan harta yang tidak atau tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh yang bersangkutan sepanjang belum melampaui jangka waktu 5 tahun sejak berakhirnya
tahun pajak.
5. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pemindahtanganan harta dalam tahun buku 1992
tentunya keuntungan dari transaksi tersebut harus dilaporkan dalam SPT tahun 1992. Jika ternyata
berdasarkan informasi/data yang Saudara miliki Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya melaporkan
keuntungan dari pemindahtanganan harta tersebut, harap dilakukan prosedur seperti tersebut dalam
butir 3.
6. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT PPh-nya dan setelah diteliti oleh KPP yang
bersangkutan ternyata pembetulan dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan kenyataan yang
sebenarnya, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keringanan bunga
yang terhutang karena pembetulan kepada Diretur Jenderal Pajak (lihat butir 2 Lampiran V).
7. Bagi Wajib Pajak yang karena keadaan likuiditas keuangannya tidak dapat melunasi sekaligus
kekurangan pembayaran pajaknya berdasarkan SPT pembetulan dapat mengajukan permohonan
untuk mengangsur kepada Direktur Jenderal Pajak.
8. Para Kepala KPP dan Kepala KARIKPA wajib melaporkan kepada Kakanwil atas pelaksanaan Surat
Edaran ini setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, terhitung mulai bulan
Oktober 1992. Sedangkan para Kakanwil agar melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak
Penghasilan selaku Ketua Tim Pemantauan SE-18/PJ.31/1992, setiap dua bulan sekali selambat-
lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, dimulai sejak bulan Nopember 1992, dengan menggunakan
formulir laporan seperti terlampir (lihat Lampiran III).
Perlu diingatkan agar Saudara dalam melaksanakan Surat Edaran ini tidak melakukan tindakan yang berlebih-
lebihan dan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f6c79f4af478638c39b206ec30ab166b.txt · Last modified: by 127.0.0.1