peraturan:0tkbpera:f6bc7e9dc18cfe3bbacd3dc594cef296
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 35/PJ.54/2000
TENTANG
PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC terhitung tanggal 5 Februari 1999 NPPKP Nomor :
X.XXX.XXX.X-XXX dinyatakan dicabut sebagai Pemungut Pajak sesuai surat Kepala KPP Perusahaan
Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal 15 Februari 1999. Kemudian sesuai surat Kepala KPP Bekasi
Nomor : XXX tanggal 23 Februari 1999, PT. ABC telah dikukuhkan di KPP Bekasi dengan NPPKP
Nomor : X.XXX.XXX.X-XXX terhitung tanggal 23 Februari 1999. Berhubung kondisi cash flow tidak
memungkinkan untuk membayar semua tagihan tepat waktu, maka banyak tagihan sebelum tanggal
15 Februari 1999 yang pembayarannya dilakukan sesudah tanggal tersebut. Berkenaan dengan hal
tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan atas permasalahan sebagai berikut :
a. Bagaimana dengan kewajiban sebagai Pemungut Pajak sesuai Keppres 56 TAHUN 1988 yang
belum diselesaikan pembayarannya?
b. Apakah atas Pajak Masukan yang dibayar sesudah tidak berstatus sebagai Pemungut Pajak
dan juga Pajak Masukan tahun 1998 yang belum dikreditkan, dapat dikreditkan pada tahun
1999?
2. a. Dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) serta Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
a.1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama.
a.2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya
selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
a.3. Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan
dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dalam butir I angka 4 dan 5 serta butir III Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 diatur bahwa :
b.1. Saat Pemungutan :
Pemungutan PPN dan atau PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badan-
Badan tertentu kepada rekanan yang bersangkutan.
b.2. Saat Penyetoran :
PPN dan atau PPn BM yang dipungut, disetor di Kas Negara/Bank Persepsi/Kantor
Pos Giro selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan dilakukannya
pembayaran atas tagihan.
b.3. Tata Cara Pelaporan :
Badan-Badan tertentu yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan atau
PPn BM dari PKP diwajibkan pada setiap bulan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang
telah dipungut dan disetor dengan menggunakan formulir "Laporan Pemungutan PPN
dan atau PPnBM" yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) selambat-lambatnya pada hari
keduapuluh setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.
c. Dalam Pasal 7, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak :
c.1. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau
berubahnya status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang
mengelolanya berubah, diwajibkan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
Pemberitahuan Pindah.
c.2. Berdasarkan surat perpindahan Wajib Pajak dan atau surat Pencabutan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru akan menerbitkan
Kartu Pendaftaran, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, dan Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
Baru.
c.3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pencabutan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan
tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya.
d. Dalam butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal
28 Desember 1988 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN/PPnBM oleh
Bendaharawan, KPN dan Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak ditegaskan bahwa
untuk Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, kecuali Bank Pemerintah/Bank
Pembangunan Daerah baik selaku Bank Persepsi maupun selaku Bank Pembayar atas
penyerahan BKP/JKP kepada Pemerintah, maka Badan-badan pemungut bertanggung jawab
sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
sepanjang PKP rekanan dapat membuktikan bahwa PPN/PPnBM telah dipungut oleh Badan
pemungut tetapi tidak disetorkan di Kas Negara.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, Pajak
Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang
sama. Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran
pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya
pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus Saudara dapat kami tegaskan bahwa :
a. Atas Kewajiban sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keppres 56 yang belum
diselesaikan pembayarannya sampai dengan tanggal 15 Februari 1999 (sejak tanggal
pencabutan sebagai PKP dari KPP P.N.D), PT. ABC tidak lagi berkewajiban untuk memungut
PPN dari PKP Rekanan. Atas pembayaran terhadap PKP Rekanan setelah tanggal 15 Februari
1999, PT. ABC berkewajiban untuk membayar PPN yang terutang. PPN yang dibayar oleh
PT. ABC tersebut menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan oleh PT. ABC dengan mengisi
SPT Masa PPN.
b. Atas Pajak Masukan yang dibayar sesudah tidak berstatus sebagai Pemungut PPN dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai ketentuan butir 2.a.1 dan 2.a.2 dengan
menggunakan sarana SPT Masa PPN. Terhadap Pajak Masukan tahun 1998 (masih berstatus
sebagai Pemungut Pajak) yang belum dilaporkan dalam formulir "Laporan Pemungutan PPN
dan atau PPn BM", tidak dapat dikreditkan namun harus tetap disetorkan ke Kas Negara. Dan
sesuai butir 2.d di atas, terhadap PPN yang telah dipungut namun belum dilaporkan PT. ABC
dapat diterbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f6bc7e9dc18cfe3bbacd3dc594cef296.txt · Last modified: by 127.0.0.1