User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f69a675d7f12614552304ed2636e7044

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


NOTA DINAS

NOMOR   ND-85/PJ/2022

 

Yth.

:

1.

Sekretaris Direktur Jenderal

 

 

2.

Para Direktur

 

 

3.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

5.

Para Tenaga Pengkaji

 

 

6.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

7.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

8.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

Dari

:

Direktur Jenderal

Hal

:

Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022

Tanggal

:

23 Februari 2022


              Penerimaan pajak tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.265 triliun. Kita usahakan penerimaan APBN tahun anggaran 2022 dapat dicapai pada akhir Oktober 2022. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki tanggung jawab untuk berusaha meningkatkan tax ratio tahun 2022 agar dapat mengejar ketertinggalan tax ratio dari negara-negara di sekeliling kita. Sehubungan dengan upaya untuk mencapai target dan tanggung jawab tersebut, maka perlu ditetapkan Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

1.

Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022 merupakan bagian dari implementasi Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-389/PJ/2020** tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020- 2024. Dalam Rencana Strategis tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan tujuan institusi untuk periode 2020-2024 sebagai berikut:

 

a.

Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan

 

 

Sasaran strategis dalam mencapai tujuan ini adalah kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

 

b.

Penerimaan negara yang optimal

 

 

Sasaran strategis dalam mencapai tujuan ini adalah penerimaan negara dari sektor pajak yang optimal.

 

c.

Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien

 

 

Sasaran strategis dalam mencapai tujuan ini adalah organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi, serta pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.

2.

Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022 ini terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu berkaitan dengan:

 

a.

fungsi utama untuk mencapai penerimaan dari kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan/Pengujian Kepatuhan Material (PKM); dan

 

b.

fungsi pendukung (enabler).

3.

Kebijakan Prioritas

 

Pengelolaan penerimaan pajak yang berbasis sumber penerimaan berdasarkan tahun ekonomi dan tahun pajak, serta perluasan basis pemajakan dilaksanakan melalui beberapa kebijakan prioritas diantaranya:

 

a.

optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);

 

b.

penyusunan dan pelaksanaan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP);

 

c.

post audit atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;

 

d.

pengawasan dan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak pemungut; dan

 

e.

optimalisasi peran Fungsional Penilai Pajak dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.

4.

Penerimaan pajak yang menjadi hasil (outcomes) utama kebijakan dan strategi ini diklasifikasikan menjadi dua kelompok utama, yaitu:

 

a.

Penerimaan yang bersumber dari kegiatan PPM yaitu penerimaan pajak dalam bentuk pembayaran masa dan tahunan yang terkait dengan aktivitas ekonomi tahun pajak berjalan (jatuh tempo penerimaan di tahun 2022). Secara umum, penerimaan PPM diklasifikasikan berdasarkan segmentasi Wajib Pajak sebagai berikut:

 

 

1)

penerimaan PPM Wajib Pajak Strategis, yaitu merupakan penerimaan PPM dari Wajib Pajak Strategis yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP;

 

 

2)

penerimaan PPM Wajib Pajak Kewilayahan, yaitu merupakan penerimaan PPM dari Wajib Pajak selain Wajib Pajak Strategis.

 

b.

Penerimaan yang bersumber dari kegiatan PKM yaitu penerimaan pajak yang bersumber dari serangkaian kegiatan pengawasan/pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan (jatuh tempo penerimaan di tahun 2021 dan sebelumnya).

 

 

Penerimaan PKM diklasifikasikan berdasarkan kegiatan sebagai berikut:

 

 

1)

penerimaan PKM Pengawasan, merupakan penerimaan PKM yang dihasilkan melalui kegiatan pengawasan berdasarkan segmentasi Wajib Pajak sebagai berikut:

 

 

 

a)

penerimaan PKM Pengawasan Wajib Pajak Strategis; dan

 

 

 

b)

penerimaan PKM Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan;

 

 

2)

penerimaan PKM Pemeriksaan dan Penagihan, merupakan penerimaan PKM yang dihasilkan melalui kegiatan pemeriksaan dan penagihan piutang pajak;

 

 

3)

penerimaan PKM Penegakan Hukum, merupakan penerimaan PKM yang dihasilkan melalui kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

 

 

Definisi operasional penerimaan pajak baik yang bersumber dari kegiatan PPM maupun kegiatan PKM diatur dengan nota dinas Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Sumber Penerimaan.

5.

Kegiatan prioritas dalam rangka optimalisasi realisasi penerimaan pajak berbasis sumber penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:

 

a.

Kegiatan PPM

 

 

1)

pengawasan pembayaran dan pelaporan;

 

 

2)

dinamisasi angsuran masa;

 

 

3)

penelitian dan tindak lanjut data matching;

 

 

4)

pengawasan pemberian fasilitas perpajakan;

 

 

5)

pengawasan Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP (Ekstensifikasi);

 

 

6)

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL); dan

 

 

7)

pengawasan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

b.

Kegiatan PKM

 

 

1)

Kegiatan Pengawasan yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2022** tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

a)

penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP);

 

 

 

b)

optimalisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS);

 

 

 

c)

penyelesaian data pemicu/data penguji dan analisa mandiri pada Approweb;

 

 

 

d)

pengawasan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA);

 

 

 

e)

pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individuals (HWI) dan Wajib Pajak Grup;

 

 

 

f)

pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing;

 

 

 

g)

pengawasan berbasis sektoral terhadap sektor kontributor penerimaan terbesar dan yang tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan sektoral nasional tahun 2021;

 

 

 

h)

sinergi analisis bersama antara DJP, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan

 

 

 

i)

sinergi pengawasan bersama antara DJP dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemerintah Daerah, dan instansi lain.

 

 

2)

Kegiatan Pemeriksaan

 

 

 

a)

penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP);

 

 

 

b)

melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang difokuskan pada prospective sectors yang meliputi e-commerce, logistik dan ekspedisi, dan pelaku usaha dan merchant PMSE, dan potential sectors yang meliputi sektor kesehatan dan farmasi, mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, dan teknologi keuangan (fintech); dan

 

 

 

c)

optimalisasi kegiatan deterministic audit yang meliputi post audit, Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB), Wajib Pajak Grup, transfer pricing, dan Wajib Pajak HWI.

 

 

3)

Kegiatan Penagihan

 

 

 

a)

pengawasan tindak lanjut Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) piutang pajak;

 

 

 

b)

optimalisasi pemanfaatan data internal, eksternal, dan aplikasi di bidang penagihan; dan

 

 

 

c)

sinergi dan kolaborasi Account Representative (AR), Fungsional Penilai Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak, Petugas Intelijen Perpajakan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

 

 

4)

Kegiatan Penilaian

 

 

 

a)

penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn);

 

 

 

b)

optimalisasi pemanfaatan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP); dan

 

 

 

c)

optimalisasi pemanfaatan data peta Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral dan Batubara (PBB P5).

 

 

5)

Kegiatan Penegakan Hukum

 

 

 

a)

penetapan skala prioritas penanganan tindak pidana di bidang perpajakan;

 

 

 

b)

optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP) dan penghentian penyidikan (Pasal 44B UU KUP);

 

 

 

c)

optimalisasi pemanfaatan kegiatan forensik digital dan data elektronik hasil kegiatan tersebut dalam penegakan hukum; dan

 

 

 

d)

pengawasan dan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak pemungut.

 

c.

Kegiatan Pendukung (Enabler)

 

 

Selain kegiatan prioritas dalam upaya mengamankan penerimaan tahun anggaran 2022, perlu disusun beberapa kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan selama tahun 2022, yaitu:

 

 

1)

kegiatan penyempurnaan regulas

 

 

 

a)

pemantauan (monitoring) pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tambang batu bara setelah Undang-Undang Cipta Kerja;

 

 

 

b)

penyusunan atau perubahan peraturan pelaksanaan UU HPP terkait Pajak Penghasilan (PPh);

 

 

 

c)

identifikasi dan penyesuaian regulasi yang terdampak Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);

 

 

 

d)

penyusunan pengaturan terkait proses transisi perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 01 April 2022; dan

 

 

 

e)

pemantauan (monitoring) pengenaan PPN atas Non-Barang Kena Pajak (Non-BKP) atau Non-Jasa Kena Pajak (Non-JKP) yang menjadi BKP atau JKP.

 

 

2)

kegiatan penyempurnaan proses bisnis

 

 

 

a)

penyusunan prosedur pengawasan dan pemeriksaan pada periode pelaksanaan PPS (Januari-Juni) dan setelah PPS (Juli-Desember);

 

 

 

b)

penyempurnaan program pertukaran data dan informasi dengan pihak ketiga;

 

 

 

c)

implementasi dan integrasi Compliance Risk Management (CRM); dan

 

 

 

d)  

pengujian kepatuhan bersama (joint audit) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) atas proses bisnis dan unit kerja yang memiliki risiko tinggi.

 

 

3)

kegiatan pengembangan SDM

 

 

 

a)

sosialisasi Road Map Sumber Daya Manusia DJP;

 

 

 

b)

penataan Jabatan Fungsional melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN&RB) mengenai Kelompok Jabatan Fungsional lainnya; dan

 

 

 

c)

penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).

 

 

4)

kegiatan penyuluhan, pelayanan, kerjasama dan kemitraan, serta kegiatan kehumasan

 

 

 

a)

edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak dengan metode penyuluhan langsung aktif secara daring dan luring, dengan beberapa tema yaitu:

 

 

 

 

1)

dalam rangka mendukung upaya pencapaian tingkat kepatuhan Wajib Pajak, diantaranya:

 

(a)

kelas pajak SPT Tahunan PPh melalui e-filling;

 

(b)

kelas pajak SPT Tahunan PPh badan sebelum jatuh tempo dan setelah jatuh tempo (untuk Wajib Pajak badan wajib lapor namun belum lapor setelah jatuh tempo); dan

 

©

penyebaran tautan informasi edukasi perpajakan (youtube, salindia, leaflet dan lain-lain) mengenai SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan karyawan serta Wajib Pajak wajib lapor namun belum melakukan pelaporan setelah jatuh tempo;

2)

dalam rangka mendukung upaya pencapaian penerimaan, diantaranya

 

(a)

kelas pajak SPT Masa Unifikasi, SPT Masa Instansi Pemerintah, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 21;

 

(b)

kelas pajak Bea Meterai dan e-Meterai;

 

©

kelas Pajak Kewajiban Instansi Pemerintah Pusat dan/atau Daerah; dan

 

(d)

perpajakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);

3)

dalam rangka mendukung program nasional, diantaranya:

 

(a)

materi UU HPP;

 

(b)

Program Pengungkapan Sukarela (Januari- Juni 2022);

 

©

Program Insentif Pajak pada Masa Pandemi Covid-19; dan

 

(d)

Perpajakan untuk Pelaku Digital (youtuber, pedagang online, marketplace, fintech dan lain-lain);

 

 

 

b)

pengembangan layanan digital Click, Call, Counter;

 

 

 

c)

pelaksanaan kegiatan kehumasan eksternal, kehumasan internal, dan pengelolaan berita; dan

 

 

 

d)

pengeloaan media sosial dan website DJP.

 

 

5)  

kegiatan pengembangan aplikasi dan pengembangan alat kerja (tools)

 

 

 

a)

menjalin kerjasama dengan GIZ dan Prospera dalam rangka pendanaan pengembangan aplikasi;

 

 

 

b)

integrasi beberapa aplikasi yang saat ini tersedia untuk memudahkan pengawasan Wajib Pajak;

 

 

 

c)

pengembangan pelayanan berbasis otomasi (fully automation); dan

 

 

 

d)

implementasi CRM Pelayanan, Penilaian, dan Penegakan Hukum.

 

 

6)

kegiatan pengendalian internal

 

 

 

a)

koordinasi dengan Itjen Kemenkeu untuk melaksanakan pengujian kepatuhan atas beberapa proses bisnis utama DJP;

 

 

 

b)

pemantauan (monitoring) dan evaluasi Komitmen Integritas Pimpinan/KIP (SE-40/PJ/2021); dan

 

 

 

c)

pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Komisi.

6.

Penanggung jawab pelaksana kegiatan Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Dinas Direktur Jenderal ini.

7.

Rincian kegiatan Kebijakan dan Strategi Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Dinas Direktur Jenderal ini.

8.

Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022 ini menjadi pedoman bagi Saudara dalam rangka menetapkan target kinerja serta menyusun dan mengharmonisasikan kebijakan dan program kerja di unit kerja masingmasing secara terstruktur, sistematis, dan terukur. Dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi penerimaan ini, Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak agar menyelaraskan dengan ketentuan yang mengatur mengenai tugas pokok dan fungsi serta ketentuan yang mengatur mengenai uraian jabatan yang berlaku. Di samping itu, Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak juga diminta melakukan pengenalan kondisi lingkungan ekonomi, sosial, dan kultural (environmental scanning) yang komprehensif di wilayah masing-masing.

9.

Kegiatan pemantauan (monitoring) atas rencana dan perkembangan Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2022 akan dilakukan oleh Tim Pemantauan Kinerja Penerimaan Pajak secara periodik.

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 



ttd.


Suryo Utomo

Tembusan:

1.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

2.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak

3.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/f69a675d7f12614552304ed2636e7044.txt · Last modified: (external edit)