peraturan:0tkbpera:f6876a9f998f6472cc26708e27444456
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 717/PJ.52/2004

                            TENTANG

           MOHON PENJELASAN PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Pebruari 2004 kepada Direktur Jenderal Pajak 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara PT. ABC adalah PMA yang berdomisili di Batam dengan NPWP Batam dan 
        bergerak di bidang produksi tiang pancang bulat dengan pangsa pasar ekspor, penjualan 
        Batam dan luar Batam.
    b.  Saudara kebingungan sehubungan dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Batam 
        karena KPP Batam Seksi Pajak Pertambahan Nilai dengan Kanwil II Pekanbaru Bidang Pajak 
        Pertambahan Nilai memberikan penjelasan yang berbeda atas transaksi Saudara. Transaksi 
        tersebut adalah penjualan tiang pancang yang dilakukan di Batam, penyerahan di Batam dan 
        penggunaannya untuk pembangunan di Batam, sedangkan pembeli adalah perusahaan yang 
        berkedudukan di luar Batam.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, Saudara mohon 
        penjelasan apakah transaksi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        b.  impor Barang Kena Pajak;
        c.  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
            Daerah Pabean;
        e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
            Daerah Pabean;
        f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam, ditetapkan bahwa pengenaan PPN dan atau PPn BM dilakukan sebagai 
        berikut :
        1.  Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap impor dan/atau penyerahan 
            Barang Kena Pajak berupa :
            a.  Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 
                (dua) atau lebih;
            b.  Rokok dan hasil tembakau lainnya;
            c.  Minuman yang mengandung alkohol.
        2.  Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai 
            dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap impor dan/atau 
            penyerahan Barang Kena Pajak berupa Barang-barang elektronik, berupa segala 
            jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
        3.  Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
            Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 
            dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2004, atas penyerahan tiang pancang di Pulau batam, 
    belum terutang PPN mengingat tiang pancang belum merupakan Barang Kena Pajak dikenakan PPN 
    sampai ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f6876a9f998f6472cc26708e27444456.txt · Last modified: (external edit)