peraturan:0tkbpera:f65854da4622c1f1ad4ffeb361d7703c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 775/PJ.52/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX, tanggal 11 Mei 2005, hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. XYZ telah melakukan impor dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam
Rangka Impor sesuai Surat Keputusan Kepala KPBC Tanjung Priok I Nomor : XXX tanggal 4
Mei 2004 atas barang berupa:
- Jenis barang : 2 (dua) unit Jeep Isuzu 3/4 Ton Bighorn Turbo Diesel
- Eks PIB No. XXX tanggal 28 April 2004
- Jaminan Tertulis sesuai Surat Kepala KPBC Tanjung Priok I No. XXX tanggal 15 Juni
2004.
b. Terhadap impor barang tersebut telah mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPh Pasal 22 namun PPN dan PPnBM tetap dipungut sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1884/KM.4/2004 tanggal 28 September 2004.
c. Atas kewajiban untuk melunasi PPN dan PPnBM telah diberitahukan kepada yang bersangkutan
(XYZ) agar segera menyelesaikan sesuai surat Kepala KPBC Tanjung Priok I No. XXX tanggal
10 Desember 2004, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari pihak XYZ.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa:
Pasal 4 : huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
Penjelasan:
Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak.
Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Bea dan Cukai.
Pasal 5 ayat (1) : huruf a, Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang
atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi,
alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di
darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta
suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh
Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen
atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD,
yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1 angka 1 : huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah senjata, alat
angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di
udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya,
serta suku cadangnya.
Pasal 1 angka 5 : Alat angkutan di darat sebagaimana dimaksud dalam angka
1 huruf a termasuk didalamnya adalah kendaraan angkutan
pasukan TNI atau POLRI.
Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan
oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak
lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI
atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 2 ayat (1) : angka 1, PPnBM dikenakan atas impor Kendaraan CBU
berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan
15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan
Double Cabin, Kendaraan Khusus, kendaraan bermotor
beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
Pasal 4 : PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan
pengangkutan umum;
2. Kendaraan protokoler kenegaraan;
3. Kendaraan Bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
4. Kendaraan patroli TNI/POLRI.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor kendaraan bermotor berupa 2 (dua) unit Jeep Isuzu 3/4 Ton Bighorn
Turbo Diesel yang dilakukan oleh XYZ bukan merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN
dan PPnBM karena tidak termasuk alat angkutan darat yang digunakan oleh TNI/POLRI sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003, dan tidak termasuk sebagai
kendaraan patroli TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
355/KMK.03/2003.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f65854da4622c1f1ad4ffeb361d7703c.txt · Last modified: by 127.0.0.1