peraturan:0tkbpera:f64b2463cf1dba199491c885dff932f3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2458/PJ.53/1994

                            TENTANG

                  PENGGUNAAN KURS VALUTA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 1994 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam 
    Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.3/1985 tanggal 1 Agustus 1985 
    tentang Penggunaan Bahasa Asing dan Mata Uang Asing Dalam Faktur Pajak antara lain dinyatakan :
    2.1.    Faktur Pajak adalah bagian atau alat kelengkapan dari pembukuan atau pencatatan, 
        karenanya persyaratan penulisan huruf, angka, bahasa dan satuan mata uang, tetap tunduk 
        pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian Faktur Pajak harus dibuat dalam Bahasa 
        Indonesia atau Bahasa Asing yang dijinkan oleh Menteri Keuangan, dan harus dalam mata 
        uang Rupiah;
    2.2.    Jika di dalam Faktur Pajak tercantum satuan mata uang asing, maka Faktur Pajak tersebut, 
        untuk dipakai sebagai bukti pemungutan Pajak Keluaran atau bukti pengkreditan Pajak 
        Masukan, harus dijabarkan ke dalam satuan mata uang Rupiah.

3.  Sesuai dengan permasalahan yang Saudara kemukakan apakah Kurs Valuta Asing yang ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan setiap periode 3 (tiga) bulan sekali dapat digunakan sebagai dasar 
    pembayaran atas sewa dan PPN-nya, dapat diberikan penjelasan bahwa nilai Kurs Valuta Asing yang 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperlukan untuk penjabaran nilai uang asing 
    ke dalam mata uang rupiah dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 di atas, atau 
    dengan perkataan lain penetapan nilai kurs tersebut diperlukan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, 
    PPN, PPn BM, dan PPh atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN, PPn BM, 
    dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing untuk triwulan yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f64b2463cf1dba199491c885dff932f3.txt · Last modified: (external edit)