peraturan:0tkbpera:f64b2463cf1dba199491c885dff932f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2458/PJ.53/1994 TENTANG PENGGUNAAN KURS VALUTA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.3/1985 tanggal 1 Agustus 1985 tentang Penggunaan Bahasa Asing dan Mata Uang Asing Dalam Faktur Pajak antara lain dinyatakan : 2.1. Faktur Pajak adalah bagian atau alat kelengkapan dari pembukuan atau pencatatan, karenanya persyaratan penulisan huruf, angka, bahasa dan satuan mata uang, tetap tunduk pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian Faktur Pajak harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang dijinkan oleh Menteri Keuangan, dan harus dalam mata uang Rupiah; 2.2. Jika di dalam Faktur Pajak tercantum satuan mata uang asing, maka Faktur Pajak tersebut, untuk dipakai sebagai bukti pemungutan Pajak Keluaran atau bukti pengkreditan Pajak Masukan, harus dijabarkan ke dalam satuan mata uang Rupiah. 3. Sesuai dengan permasalahan yang Saudara kemukakan apakah Kurs Valuta Asing yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap periode 3 (tiga) bulan sekali dapat digunakan sebagai dasar pembayaran atas sewa dan PPN-nya, dapat diberikan penjelasan bahwa nilai Kurs Valuta Asing yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperlukan untuk penjabaran nilai uang asing ke dalam mata uang rupiah dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 di atas, atau dengan perkataan lain penetapan nilai kurs tersebut diperlukan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN, PPn BM, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing untuk triwulan yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f64b2463cf1dba199491c885dff932f3.txt · Last modified: (external edit)