peraturan:0tkbpera:f62f37c43535b2178316a7f9b9533b10
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 841/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL BERUPA AUTOMATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan PPn
BM Atas Impor Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal
9 Agustus 2001 tentang Penetapan Keberatan PT. ABC terhadap XXX tanggal 13 Juni 2001,
ditetapkan bahwa barang modal berupa automation yang diimpor oleh PT. ABC dikategorikan
sebagai barang mewah sehingga terkena PPn BM dengan tarif 20%.
b. Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah barang yang Saudara impor
tersebut merupakan objek pengenaan PPn BM atau bukan.
2. Mengingat atas keberatan yang Saudara ajukan telah mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal
Bea dan Cukai, maka untuk upaya lain seperti banding, kami sarankan Saudara menghubungi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f62f37c43535b2178316a7f9b9533b10.txt · Last modified: by 127.0.0.1