peraturan:0tkbpera:f610a13de080fb8df6cf972fc01ad93f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1541/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA NOTARIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Mei 1997 perihal permohonan penegasan PKP-Notaris, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan
jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 1 ayat (1) huruf b
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah).
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan R.I. tersebut di atas, atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil
dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3 di atas, dengan ini diberikan
penjelasan bahwa jasa notaris tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan
PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
Dengan demikian Notaris wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak, namun dalam hal :
4.1. Notaris tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada
butir 2 di atas, maka Notaris tersebut tidak perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Notaris tersebut memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
4.2. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, Notaris tersebut mencapai jumlah
peredaran bruto melebihi batas sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Notaris
tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
4.3. Apabila Notaris telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak namun jika jumlah
peredaran brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud pada
butir 2 di atas, maka Notaris tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Notaris
tersebut dikukuhkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f610a13de080fb8df6cf972fc01ad93f.txt · Last modified: by 127.0.0.1