peraturan:0tkbpera:f60ce002e5182e7b99a8a59b6d865a12
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 54/PJ.321/1992
TENTANG
PPn BM ATAS PRODUK KARPET/PERMADANI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Pebruari 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN dan apabila BKP tersebut termasuk barang mewah terutang
PPn BM.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf h dan ayat (3) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
76 TAHUN 1991 jo huruf f Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991,
semua jenis karpet/permadani termasuk barang mewah yang atas impor atau penyerahannya
terutang PPn BM dengan tarif 20%, sedangkan permadani yang dibuat dari bahan tertentu (woll,
sutera, bulu hewan halus dan lain-lain), sebagaimana dimaksud pada huruf I lampiran III Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 atas impor dan penyerahannya terutang PPn BM
dengan tarif 35%.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka semua jenis permadani, baik produksi dalam negeri
maupun impor terutang PPn BM. Oleh karena dalam peraturan yang ada tidak terdapat ketentuan
yang dapat mengecualikan dari pengenaan PPn BM atas penyerahan karpet/permadani tidak dapat
kami kabulkan.
Demikian untuk dipenuhi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f60ce002e5182e7b99a8a59b6d865a12.txt · Last modified: by 127.0.0.1