peraturan:0tkbpera:f60bb6bb4c96d4df93c51bd69dcc15a0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Desember 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.41/2000
TENTANG
BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-535/PJ./2000
tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN),
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir
TBPFLN, pencetakan Formulir TBPFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak.
2. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan
permintaan Formulir TBPFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan
dengan tenbusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
3. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih mempunyai sisa Formulir
TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan.
4. Formulir TBPFLN seperti tersebut di atas mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/f60bb6bb4c96d4df93c51bd69dcc15a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1