peraturan:0tkbpera:f5f8590cd58a54e94377e6ae2eded4d9
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA         ÂÂÂ
NOMOR 1117/KMK.04/1988
TENTANG
BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA, PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi maka ketentuan tentang Faktur
Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986 perlu ditinjau dan diatur kembali;
Mengingat :
1. Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
2. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
3. Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA
CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK.
Pasal 1
(1) Bentuk Faktur Pajak dibuat standard dengan ukuran kwarto yang isinya seperti contoh pada lampiran
Keputusan ini.
(2) Satu perangkat faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :
- lembar ke-1 berwarna putih untuk Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak
sebagai bukti Pajak Masukan;
- lembar ke-2 berwarna merah muda untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur
Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran.
Pasal 2
Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) dianggap sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri
dengan Surat Setoran Pajak.
Pasal 3
Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak
yang akan diterbitkan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 5
(1) Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :
a. Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk memungut PPN
dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau
kepada instansi/badan yang ditunjuk; atau
b. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
c. Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
Jasa Kena Pajak; atau
d. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal
pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan
Jasa Kena Pajak kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur
Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak mengatur bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana.
Pasal 7
(1) Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan ini pertama kali diberlakukan untuk penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 1989.
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terjadi pada bulan Desember
1988 yang Faktur Pajaknya harus dibuat setelah tanggal 31 Desember 1988, maka saat pembuatan
Faktur Pajak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.
Pasal 8
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 432/KMK.04/1984 dan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 218/KMK.04/1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Nopember 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/f5f8590cd58a54e94377e6ae2eded4d9.txt · Last modified: by 127.0.0.1