peraturan:0tkbpera:f5dffc111454b227fbcdf36178dfe6ac
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 360/PJ.52/2005

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENERAPAN PPN TERHADAP PENYERAHAN DI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 2 November 2004, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara PT ABC menjual Barang Kena Pajak (BKP) ke perusahaan lokal 
        (pembeli) di Indonesia. BKP yang dijual tersebut dibeli oleh perusahaan Saudara dari 
        perusahaan di Luar Daerah Pabean (salah satunya di Amerika Serikat, Supplier). Saudara 
        meminta Supplier Saudara untuk mengirim BKP tersebut langsung dari Luar Pabean (Amerika 
        Serikat) kepada agen pengiriman pembeli Saudara di Luar Daerah Pabean (salah satunya di 
        Singapura), sesuai dengan permintaan pembeli Saudara dalam "Purchase Order". Tanggung 
        jawab Saudara hanya terbatas sampai dengan penyerahan BKP tersebut kepada agen 
        pengiriman pembeli Saudara di Luar Daerah Pabean sesuai dengan PO pembeli.
    b.  Menurut Saudara transaksi sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah penyerahan yang 
        dilakukan di Luar Daerah Pabean, maka transaksi tersebut tidak memenuhi satupun kriteria 
        sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Nomor 18 TAHUN 2000 sehingga 
        tidak termasuk sebagai penyerahan kena PPN.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan penjelasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan BKP tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 4     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
                    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
                        yang dilakukan oleh Pengusaha;
                        Penjelasan :
                        Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang 
                        Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan 
                        sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang 
                        seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
                        tetapi belum dikukuhkan.
                        Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi 
                        syarat-syarat sebagai berikut :
                        a.  barang berwujud yang diserahkan merupakan 
                            Barang Kena Pajak;
                        b.  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan 
                            Barang Kena Pajak tidak berwujud;
                        c.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
                        d.  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
                            atau pekerjaannya.
                    b.  Impor Barang Kena Pajak;
                        Penjelasan :
                        Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. 
                        Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan 
                        Cukai.
                        Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut 
                        pada huruf a, maka siapapun yang memasukan Barang Kena 
                        Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan 
                        apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau 
                        pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
                    c.  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
                        dilakukan oleh Pengusaha;
                    d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar 
                        Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
                    e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di 
                        dalam Daerah Pabean; atau
                    f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
        Pasal 11    :   (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang 
                        Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak 
                        atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
                        Pajak
        Pasal (12)  :   (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat 
                        Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui 
                        Direktorat Jenderal Pajak.
    b.  Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195 
        (Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ.52/1996 tanggal 
        6 Februari 1995) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : KEP - 386/PJ./2002, antara lain mengatur bahwa penyerahan yang tidak terutang 
        PPN juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang berlangsung di luar Daerah Pabean, tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000.
    b.  PT ABC tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau menerbitkan Faktur 
        Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terjadi di luar Daerah Pabean. Akan 
        tetapi dalam hal penyerahan BKP tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka atas 
        penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan PT ABC wajib menerbitkan Faktur 
        Pajak.
    c.  PT ABC wajib melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukan, baik penyerahan yang 
        terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dalam SPT Masa PPN.
    d.  Pada saat barang yang diserahkan di luar Daerah Pabean tersebut dimasukkan ke dalam 
        Daerah Pabean/impor, maka atas impor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, disetor 
        dan dilaporkan oleh pihak yang melakukan impor tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f5dffc111454b227fbcdf36178dfe6ac.txt · Last modified: (external edit)