peraturan:0tkbpera:f5c59267dae7d123f54b741a76f28f84
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 748/PJ.51/2005 TENTANG FASILITAS PPN ATAS IMPOR KAPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2005 hal Penangguhan PPN Kapas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa: a. Dalam 4 tahun terakhir, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah sektor utama penghasil devisa di sektor non migas dengan rata-rata nilai ekspor sebesar US$ 7,48 Milyar dan menyerap 1,18 juta tenaga kerja langsung. b. Permasalahan pengenaan PPN atas kapas sangat memberatkan industri TPT nasional selain itu pemberlakuannya masih bertentangan dengan peraturan mengenai impor barang strategis. c. Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penangguhan pemberlakuan PPN kapas sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan. Rekomendasi yang diberikan adalah: 1) kapas dimasukan sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 2) Atas impor kapas dikenakan PPN dengan tarif 0%. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 huruf c, atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 4A jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Kapas tidak termasuk sebagai jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 16B jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, Kapas bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 14 huruf c Keputusan Menteri Keuangan nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah oleh Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. 4. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.03/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya, terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Kapas tidak termasuk sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ataupun Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN oleh karena itu atas setiap impor kapas terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Namun demikian, bagi pengusaha industri yang mempunyai orientasi ekspor dapat memanfaatkan skema fasilitas perpajakan yang ada yaitu fasilitas bagi Pengusaha Di Kawasan Berikat atau fasilitas berupa Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor, dimana salah satu kemudahan tersebut adalah penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas impor barang/bahan (termasuk kapas) yang diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f5c59267dae7d123f54b741a76f28f84.txt · Last modified: (external edit)