peraturan:0tkbpera:f5bf2f80e0924a366859e958c6507ea9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 466/PJ.52/2004
TENTANG
PENEGASAN PEMAKAIAN TARIF UNTUK PENGHITUNGAN PPN TERUTANG ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut di atas,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa:
a. Sdr. AAA adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha perdagangan eceran emas (toko
emas) dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Wajib Pajak telah menjalani pemeriksaan PPN
oleh KPP Tegal untuk Masa Pajak Januari - Desember 2002. Dalam Daftar Temuan
Pemeriksaan Pajak tahun 2002, disebutkan bahwa terdapat koreksi atas jumlah Penyerahan
Barang Kena Pajak dan PPN Terutang;
b. Dalam surat nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2004 hal Penjelasan Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dinyatakan bahwa dengan keluarnya KMK 253/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran
Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka KMK 83/KMK.03/2002
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas
Perhiasan yang dipakai sebagai acuan dalam melaksanakan kewajiban PPN dinyatakan tidak
berlaku lagi bagi pengusaha selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dengan kata lain, Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto (menggunakan pembukuan) tidak dibenarkan lagi menerapkan tarif 2%
tetapi harus menggunakan tarif 10% dalam memenuhi kewajiban PPN-nya;
c. Lebih lanjut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- Wajib Pajak membeli emas perhiasan sebagai barang dagangan dari masyarakat
yang tidak dapat membuat Faktur Pajak Standar untuk dikreditkan, bukan dari
pabrikan;
- Wajib Pajak menggunakan pembukuan sederhana karena peredaran usahanya di
atas Rp 500.000.000,00 setahun;
- Wajib Pajak menghitung PPN terutang dengan tarif 2%, dengan alasan:
- Pada kenyataannya, masyarakat tidak mau membayar PPN 10%;
- Masyarakat tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak;
- Perdagangan emas adalah perdagangan bolak-balik, dimana emas perhiasan akan
dijual kembali kepada Toko Emas setelah dibeli oleh masyarakat. Setelah emas
perhiasan tersebut dicuci (rekondisi), maka Toko Emas kembali menjual emas
perhiasan tersebut.
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan tarif mana yang seharusnya
digunakan untuk menghitung PPN terutang.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 1 angka 1, Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun
penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik
pedagang eceran;
b. Pasal 4, Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib
membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang,
serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pasal 5 ayat (1), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
d. Pasal 6 ayat (1), Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko
Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai dengan cara sebagai berikut:
1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh
Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x Harga Jual Emas Perhiasan;
2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas
Perhiasan adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan;
e. Pasal 6 ayat (2), Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang
dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan;
f. Pasal 6 ayat (3), Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
mengatur bahwa Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu)
tahun buku tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan umumnya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios,
atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan
cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut;
c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis,
pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada
umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang
dibelinya.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
402/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran
Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang
Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
1) menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,
kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,
atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
2) menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut;
3) melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung
membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya;
b. Pasal 2, Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
(sepuluh persen) dari harga jual;
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami
tegaskan bahwa:
a. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan
menyelenggarakan pembukuan, wajib memungut PPN 10% dari harga jual dan dalam
menghitung PPN terutang wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran-
Pajak Masukan (mekanisme biasa);
b. Pedagang Emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dalam menghitung PPN terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yaitu orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan
maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki
karakteristik pedagang eceran, yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Jumlah PPN yang
harus dipungut sebesar 10% x harga jual. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar oleh
Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas
Perhiasan;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 masih tetap berlaku dan digunakan
sebagai dasar penghitungan PPN yang terutang dan yang harus disetor oleh Pengusaha Toko
Emas Perhiasan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f5bf2f80e0924a366859e958c6507ea9.txt · Last modified: by 127.0.0.1