peraturan:0tkbpera:f5bf0ba0a17ef18f9607774722f5698c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 32/PJ.54/2000
TENTANG
PENANDATANGANAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 03 Nopember 1999, perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996, Nota Penjualan Jasa yang dibuat untuk penyerahan
jasa kepelabuhan berlaku sebagai faktur pajak. Sehubungan dengan volume transaksi layanan jasa
kepelabuhan yang demikian tinggi, maka secara teknis menandatangani Nota Penjualan Jasa secara
manual oleh Pejabat yang ditunjuk kurang efektif, maka Saudara menggunakan tanda tangan cetak
pada nota penjualan (preprinted) dan sebagai bukti lunas akan dibubuhkan stempel oleh bank atau
kasir pelabuhan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon persetujuan kiranya
diperkenankan untuk menggunakan tanda tangan cetak pada nota penjualan.
2. a. Berdasarkan pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.
b. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29
Desember 1994 diatur bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya :
- Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
- Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
- Jumlah satuan apabila ada;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- Jumlah pajak yang terutang.
c. Dalam Pasal 2 huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal
12 Agustus 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-54/PJ./1994 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan Sebagai Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-39/PJ./1996, bahwa Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhan dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
d. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.53/1996 tanggal 3 Oktober 1996
bahwa Nota Pelayanan Jasa Pelabuhan yang dikeluarkan oleh PT ABC sehubungan dengan
penjualan/penyerahan jasa kepelabuhan, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994,
merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan informasi Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa Nota Penjualan/Nota Tagihan Jasa Pelabuhan yang dibuat/dikeluarkan
oleh PT ABC dengan menggunakan tandatangan cetak (preprinted) tetap diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar sepanjang nota tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f5bf0ba0a17ef18f9607774722f5698c.txt · Last modified: by 127.0.0.1