peraturan:0tkbpera:f5b2aa928f940f3f09a0d14f45a27875
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 830/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
A.N. PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan nota dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan nomor : XXX tanggal 23 Juni 2004
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam nota dinas tersebut di atas dijelaskan bahwa :
1.1. Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2004 berisi pendapat
agar permohonan Bupati Tabanan untuk diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam
rangka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dan 1
(satu) unit mobil ambulance yang merupakan barang kiriman hadiah dari pemerintah Kota
Chiba, Jepang, dapat dikabulkan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut merupakan
bantuan cuma-cuma dari luar negeri yang akan digunakan untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat dan barang dimaksud tidak untuk diperjualbelikan.
1.2. Pada angka 2 huruf d butir i disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena
Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan. Mengingat barang hibah dimaksud merupakan barang yang memperoleh fasilitas
kepabeanan, maka terhadap barang dimaksud dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBM.
2. Ketentuan yang berlaku terhadap masalah tersebut adalah sebagai berikut:
2.1. Berdasarkan Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa PPn
BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan
pengangkutan umum.
2.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak
yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah;
- Pasal 2 ayat (3) huruf c, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
2.3. Berdasarkan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan
Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan
adalah mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan
ini kami berpendapat bahwa :
3.1. Atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sedangkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan;
3.2. Atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil ambulance tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sedangkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f5b2aa928f940f3f09a0d14f45a27875.txt · Last modified: by 127.0.0.1