peraturan:0tkbpera:f5ac21cd0ef1b88e9848571aeb53551a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2638/PJ.51/1995
TENTANG
PENYERAHAN LATEKS BERDASARKAN KADAR KARET KERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN
1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud sebagai proses pengolahan/pabrikasi. Atas
setiap penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut dikenakan PPN.
2. Sesuai dengan penjelasan Saudara serta informasi dari PT. XYZ, diketahui bahwa lateks yang
demikian tersebut adalah lateks murni hasil sadapan (umumnya mempunyai Kadar Karet Kering
kurang lebih antara 27% sampai dengan 30%) sedangkan proses pencampuran lateks cair dengan
amoniak (NH3) sepenuhnya benar-benar dilakukan oleh pembeli dan diluar tanggung jawab PT. XYZ.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan pada butir 1, maka atas penyerahan
lateks cair yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud Harga Jual adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan barang. Dengan demikian dasar harga penjualan lateks cair oleh PT. XYZ adalah sebesar
harga yang diminta yaitu : Berat karet murni x harga per kadar karet x Kandungan Karet Kering.
Perhitungan besarnya harga jual yang dilakukan oleh penjual tidak dapat dipakai sebagai dasar/pedoman untuk
menetapkan apakah atas penyerahan barang tersebut terutang PPN (BKP) atau tidak terutang PPN (Non BKP)
oleh karena barang yang diserahkan tersebut bukan termasuk Barang Kena Pajak, maka atas penyerahannya
juga tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f5ac21cd0ef1b88e9848571aeb53551a.txt · Last modified: by 127.0.0.1