peraturan:0tkbpera:f5a14d4963acf488e3a24780a84ac96c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 863/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN IZIN BAGI PT. JOHN CRANE INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
ATAS PERTAMINA/KONTRAKTOR BAGI HASIL (KBH)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Menurut penjelasan dalam surat Saudara tersebut, "PT. XYZ" sebagai Pengusaha Kena Pajak bertindak
sebagai seakan-akan membeli mechanical seal dari "PT. ABC" dan kemudian menjualnya kepada
rekanan Pertamina/Kontrak Bagi Hasil (KBH).
Besarnya harga jual mechanical seal yang dibebankan PT. XYZ ke rekanan Pemerintah/KBH sama
dengan harga jual yang dibebankan "PT. ABC." ke "PT. XYZ" karena dalam prakteknya, sesungguhnya
"PT. XYZ" hanya menerima komisi keagenan dari " PT. ABC".
Mengingat tidak adanya perubahan harga jual dari "PT. ABC." ke "PT. XYZ" maupun dari "PT. XYZ"
ke rekanan Pertamina/KBH, Saudara memohon agar diberi izin bagi "PT. ABC " untuk menerbitkan
Faktur Pajak atas nama rekanan Pertamina/KBH agar penyetoran dan pelaporan PPN tetap dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang.
2. Mengingat "PT. XYZ" hanya menerima komisi dari "PT. ABC." dan tidak ada perubahan harga dari
"PT. ABC." ke "PT. XYZ" maupun dari "PT. XYZ" ke rekanan Pertamina/KBH, maka dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
2.1. Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994.
2.2. Atas penyerahan mechanical seal kepada rekanan Pertamina/KBH melalui "PT. XYZ" agar
"PT. ABC." membuat Faktur Pajak.
Dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh "PT. ABC" agar pada kolom pembeli dicantumkan
"PT. XYZ qq Pertamina atau "PT. XYZ qq rekanan Pertamina/KBH (nama perusahaan
rekanan)".
2.3. PPN yang disetor oleh Bendaharawan Pertamina (KBH) untuk dan atas nama "PT. ABC."
supaya pada Surat Setoran Pajak KP. PDIP 5.1.-94 kode A1 ditulis "PT. XYZ qq. PT. ABC" dan
pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP "PT. ABC." sedangkan NPWP "PT. XYZ" ditulis
dibawah kotak NPWP.
2.4. Fotokopi kontrak antara "PT. XYZ" dengan rekanan Pertamina/KBH supaya disampaikan
kepada Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA
bila kontraknya dengan KBH.
2.5. "PT. XYZ" harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada "PT. ABC." atas
penyerahan jasa keagenan sebesar 10 % dari komisi yang diterima dan menyetorkan serta
melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
2.6. "PT. XYZ" tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh
Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama "PT. ABC".
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan "PT. XYZ" hanya berhubungan dengan jasa keagenan.
2.7. Mekanisme administrasi tersebut diatas hanya berlaku untuk jasa keagenan pemasaran
mechanical seal yang diberikan "PT. XYZ" kepada "PT. ABC ".
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f5a14d4963acf488e3a24780a84ac96c.txt · Last modified: by 127.0.0.1