peraturan:0tkbpera:f56d8183992b6c54c92c16a8519a6e2b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2650/PJ.513/1999
TENTANG
RULING PAJAK MASUKAN PPN UNTUK MASA JANUARI DAN FEBRUARI 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juli 1999 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini
ditegaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat
dikreditkan.
Mengingat bahwa PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 10 Juli 1996 di KPP PMA II yang
kemudian dinyatakan dicabut tanggal 31 Agustus 1998 dan baru dikukuhkan sebagai PKP di KPP Bekasi sejak
4 Februari 1998 sampai sekarang, maka hak dan kewajiban perpajakan PT. XYZ sebagai Wajib Pajak maupun
Pengusaha Kena Pajak sejak 10 Juli 1996 sampai dengan sekarang tidak mengalami masa terputus. Oleh
karena itu, terhadap Pajak Masukan yang diperoleh sebelum PT.XYZ dikukuhkan di KPP Bekasi tetap dapat
dikreditkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak Januari dan Februari 1998 yang dilaporkan di KPP Bekasi
sepanjang :
a. Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan pada SPT Masa yang dilaporkan di KPP PMA II,
b. Faktur Pajaknya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1994
tentang keterangan-keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak,
c. belum melewati bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, dan belum
dibebankan sebagai biaya serta belum dilakukan pemeriksaan.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f56d8183992b6c54c92c16a8519a6e2b.txt · Last modified: by 127.0.0.1