peraturan:0tkbpera:f52db9f7c0ae7017ee41f63c2a7353bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 56/PJ.53/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENUKARAN BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Saudara mempunyai Meterai Tahun 2000
sejumlah 508 lembar Meterai kopur Rp 6.000,- dan 76 lembar Meterai kopur Rp 3.000,- yang belum
dipakai. Saudara telah menghubungi Kantor Pos Kota Prabumulih untuk dapat penukaran, namun tetap
ditolak dan Kantor Pos menyarankan agar Saudara mengajukan permohonan penukaran Benda
Meterai tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran
dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang
Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2002.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002
telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian Benda Meterai disain Tahun 2000 yang Saudara
miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f52db9f7c0ae7017ee41f63c2a7353bc.txt · Last modified: by 127.0.0.1